Sabtu, 22 Februari 2014

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL



Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

Negara

Negara merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama. Disamping itu, negara adalah suatu entitas yang bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

  1. penduduk yang tetap
  2. wilayah tertentu
  3. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
  4. pemerintahan

Organisasi Internasional


Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization.
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Palang Merah Internasional


Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) berkedudukan di Jenewa, Swiss. Palang Merah Internasional hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional, namun karena keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis, maka Palang Merah Interasional dianggap menjadi Subyek Hukum Internasional.

Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Tugas dan kewenangan Tahta Suci Vatikan tidak seluas Negara, namun sebatas bidang kerohanian dan kemanusiaan. Sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja.

Kaum Pemberontak (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh dunia Internasional adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri.

Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggung jawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai Negara. Hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

1 komentar:

  1. Free Slot Machines with Bonus in Online Casino
    Get the latest slots casino free demo choegocasino and play for 메리트 카지노 고객센터 free! Free Slot Machines Online Casino - Bonuses and promotions. Rating: 7.8/10 · 바카라 ‎2,968 votes

    BalasHapus