Rabu, 19 Februari 2014

LEMBAGA YANG MENANGANI SENGKETA INTERNASIONAL



Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Melainkan semua negara harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai supaya perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak terganggu. Keharusan ini seperti tercantum pada pasal 2 ayat (3) Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa. Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilaksanakan dengan; penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah:

  1. Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
  2. Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.

Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
  1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional yang didirikan di Paris tahun 1919.
  2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang berkedudukan di Washington DC.
  3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
  4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika berkedudukan di Kairo, Mesir.

Pengadilan Internasional

Pada permulaan abad ke 20, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional. Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
  1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa.
  2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar