TEORI-TEORI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menurut Victor M. Situmorang ada
beberapa teori dalam ruang lingkup administrasi negara, yang sangat tergantung
pada perkembangan sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, dan sangat menentukan lapangan
atau kekuasaan Hukum Administrasi Negara.
1. Teori Ekapraja (Ekatantra).
Teori ini berkembang antara abad
ke-14 dan abad ke -15 dan kebanyakan khususnya di Eropa yang bentuk sistem pemerintahannya monarki absolut,
di mana seluruh kekuasaan berada dalam satu tangan, yakni raja. Dengan demikian
raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk
membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan
dalam arti mengawasi (yudikatif) serta menjadi hakim, jadi dalam negara yang
berbentuk monarki absolut hukum Administrasi Negara berbentuk
instruksi-instruksi yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan
fungsinya (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Oleh karena
itu dalam negara yang berbentuk monarki absolut tersebut, lapangan administrasi
negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan
peraturan-peratuaran dan keputusan-keputusan yang di buat oleh raja tersebut, dalam
arti alat administrasi negara merupakan “ machtsapparat “ ( alat kekuatan )
belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam
kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut
pemerintahan Eka Praja.
2. Teori Dwipraja (Dwitantra).
Hans
Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu:
- Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”.
- Legis Executio, yang meliputi:
- Legislative power.
- Judicial power.
Legis
Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta
seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup
selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power.
Lebih
lanjut lagi Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut
menjadi dua bidang yang disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra,
yaitu:
- Political Function (yang disebut Government).
- Administrative Function (dalam bahasa Jerman “Verwaltung“ sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Bestuur“).
Frank
J. Goodnow, seorang Sarjana dari Amerika Serikat membagi seluruh kekuasaan
pemerintahan dalam dichotomy, yaitu:
- Policy making, yaitu penentu tugas dan haluan.
- Task Executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara.
Menurut A.M. Donner terdapat
beberapa pembedaan kekuasaan pemerintahan jika kita dilihat dari segi sifat
hakikat fungsi yang ada dalam suatu negara, yang dibagi menjadi dua golongan,
yakni :
- Kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara.
- Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak).
Teori
yang membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas
disebut dengan Teori Dwipraja.
3. Teori Tripraja (Trias Politica)
John
Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan
dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.
Pada
tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut pemikiran
John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois (The Spirit of the Law).
Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, dijalankan oleh parlemen.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda
dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan
eksekutif, Montesquieu justru memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif)
sebagai kekuasaan yang harusnya berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan
hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif,
dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan
bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak
dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang
terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap
individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Pembagian
kekuasaan tersebut diatas disebut dengan istilah Trias Politika.
4. Teori Catur Praja.
Berdasarkan teori residu Van Vollenhoven
dapat disimpulkan bahwa teori tersebut merupakan pembagian fungsi/kekuasaan
pemerintahan menjadi empat macam fungsi hukum administrasi negara disebut atau
dikenal dengan teori catur praja.
Van Vollenhoven dalam bukunya
yang berjudul “ Omtrek Van Het Administrasi “, pada tahun 1926 menguraikan
mengenai teori sisa atau aftrek yang membagi kekuasaan/fungsi pemerintahan
menjadi empat, yaitu :
1) Fungsi
Bestuur / Fungsi memerintah.
Dalam negara yang modern fungsi
bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada
pelaksanan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan
masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi
Politie / Fungsi polisi.
Fungsi politie merupakan fungsi
untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yakni memaksa penduduk suatu
wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya
(preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi
Justitie / Fungsi mengadili.
Fungsi justitie adalah fungsi
pengawasan yang represif sifatnya, yang berarti fungsi ini melaksanakan yang
konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan
hukum dengan seadil-adilnya.
Adapun peradilan tersebut dapat
dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Contentenze Jurisdictie, yakni dalam hal ini hakim semata-mata hanya menjalankan fungsi/kekusaan kehakiman ( rechterlijke functie ) saja.
- Voluntaire Juridictie, yakni disini hakim tidak semata-mata hanya menjalankan fungsi/kekuasaan kehakiman tetapi juga melakukan tugas pengaturan, tugas pemerintahan dan tugas kepolisian. Dalam hal ini yang dimaksud dengan fungsi peradilan dalam pemerintahan adalah voluntaire juridictie.
4) Fungsi Pengaturan / Regelaar.
Fungsi pengaturan merupakan
suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil
legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini
tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR),
melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan
ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau
sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
5. Teori Panca Praja.
Dalam bukunya yang berjudul
“Grondtreken Van Het Nederlands Administratiegerecht”, Dr. JR. Stellinga
membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu:
- Fungsi Perundang-undangan (wetgeving).
- Fungsi Pemerintahan (Bestuur).
- Fungsi Kepolisian (Politie).
- Fungsi Peradilan (Rechtspraak).
- Fungsi Kewarganegaraan (Burgers).
Demikian pula Lemaire yang
membagi fungsi pemerintahan menjadi lima bagian, yaitu:
- Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum).
- Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit).
- Politie (Kekuasaan polisi).
- Justitie (kekuasaan mengadili).
- Reglaar (kekuasaan mengatur).
6. Teori Sad Praja.
Dalam
Teori Sad Praja yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, dijelaskan bahwa
kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
- Kekuasaan pemerintah.
- Kekuasaan perundangan.
- Kekuasaan pengadilan.
- Kekuasaan keuangan.
- Kekuasaan hubungan luar negeri.
- Kekuasaan pertahanan dan keamanan umum.
Artikel mengenai hukum yang cukup lengkap dan sangat membantu, terima kasih atas kerjasananya.
BalasHapusHm
BalasHapuselisa alot ya
BalasHapusMembedakan teori dan pengertian atau defenisi itu bagman
BalasHapus..
BalasHapus