Jumat, 28 Februari 2014

MAKALAH KETERKAITAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM LINGKUNGAN



BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Permasalahan

Akhir-akhir ini, isu lingkungan hidup merupakan salah satu isu utama dalam perbincangan global. Hal ini dikarenakan makin tingginya kesadaran bahwa lingkungan hidup kita saat ini sudah hampir mencapai batas „ambang-toleransi, yang jika tidak segera diatasi akan menimbulkan rentetan bencana bagi umat manusia. Dalam dunia yang satu ini, kerusakan di satu bagian dunia akan berimbas pada bagian dunia lainnya secara keseluruhan. Pencairan gletser di kutub ujung bumi sana, yang diakibatkan penebangan hutan secara sembrono di Indonesia sini, bukan hanya akan menimbulkan bencana di sekitar kutub sana saja, namun juga mengakibatkan naiknya permukaan laut seluruh dunia, yang ujungnya adalah banyaknya banjir seperti sekarang ini.
Dalam konteks Indonesia, kitapun sedang mengalami banyak bencana alam, mulai dari tanah longsor hingga banjir di mana-mana, dan harus disadari bahwa kita turut memiliki andil besar atas kerusakan alam yang menyebabkan aneka bencana ini. Faktanya penggundulan hutan kita adalah yang terbesar dan tercepat di dunia (hingga masuk rekor Guinness Book of Record), pabrikan kita yang tidak mengolah limbahnya sehingga menjadi ramah lingkungan, bahkan langsung membuangnya ke alam kita, pendirian bangunan-bangunan yang tak sesuai planologi Rencana Tata Ruang/Wilayah (RTRW), sehingga berpotensi merusak lingkungan, hingga kebiasaan jelek kita berupa membuang sampah sembarangan atau menggunakan barang-barang yang tidak ramah lingkungan seperti styrofoem, freon, premium bertimbal tinggi, dll.
Sebenarnya, telah ada banyak aturan yang bertujuan agar lingkungan kita tetap baik dan ramah, baik dalam ranah Hukum Pidana maupun dalam ranah Hukum Administrasi, namun alih-alih untuk ditegakkan, tak jarang yang terjadi adalah pembiaran pemandulan aturan hukum. Untuk itu, dengan mengingat sudah sedemikian gawat dan daruratnya lingkungan hidup kita ini, maka yang diperlukan bukan hanya sebatas penegakan aturan hukum yang ada (law enforcement), namun yang lebih penting lagi adalah mencari upaya hukum alternatif-progresif yang akan mampu menyelesaikan permasalahan yang sedemikian kompleks ini.

B.   Rumusan Masalah

Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan masalah yang akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu:
a.       Pengertian Hukum Administrasi Negara
b.      Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
c.       Hukum Lingkungan dalam Bidang Hukum
d.                                Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan
e.       Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit untuk mengatur administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara. Pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoritis dan praktik.

B.     Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Meskipun secara umum dianut defenisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang mejnadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup administrasi negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan prundang-undangan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang admnistrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasikan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintah yang layak, keberadaan dan kewenangan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian keberadaan hukum administrasi negara hukum merupakan conditio sine quanon.

C.    Hukum Lingkungan dalam Bidang Hukum

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya. Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan, di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan. Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

D.    Lemahnya Penegakan Hukum  Lingkungan

Salah satu penyebab parahnya kondisi lingkungan akibat dari pencemaran dan perusakan lingkungan saat ini adalah lemahnya penegakan hokum lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sudah saatnya penegakan hokum lingkungan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ironisnya, AMDAL yang diharapkan sebagai perangkat kebijakan yang dipersiapkan untuk mengurangi dampak lingkungan suatu kegiatan sejak tahap perencanaan, dan bertujuan mencegah laju pencemaran dan kerusakan lingkungan belum dapat diharapkan.
Evaluasi ini menunjukkan sebagian dokumen AMDAL gagal menyajikan substansi esensial yang harus ada didalamnya dan tidak konsisten dalam mengevaluasi dampak yang dijaki. Sebanyak 68% dokumen AMDAL tersebut dikategorikan jelek. Hanya sebagian kecil dokumen yang menunjukkan mutunya bagus, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan, meskipun secara kelembagaan institusi AMDAL telah mencapai tahap mapan, tetapi masih memerlukan perbaikan terus-menerus agar lebih meningkatkan peranan AMDAL dalam menjaga lingkungan hidup. Fenomena yang terjadi saat ini Pemerintah Daerah berlomba-lomba “menjual” kekayaan alamnya dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

E.     Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi

Mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum serta konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
  1. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi.
  2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
  3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas. Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Pada dasarnya setiap kegiatan pembangunan akan menimbulkan perubahan yang bersifat positif ataupun negatif. Untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, maka perlu diusahakan peningkatan dampak positif dan mengurangi dampak negatif. Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi, yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah yang diperoleh dari Udang-Undang. Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang memiliki legitimasi (kewenangan bertindak dalam pengertian politik) untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalah legitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasan dan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Terdapat beberapa sanksi khas yang terkadang digunakan pemerintah dalam penegakan hokum lingkungan, diantaranya Bestuursdwang. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya dapat diakhiri atau ditarik kembali (izin, subsidi berkala).


BAB III

PENUTUP

  1. Simpulan

Masyarakat Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alamnya daripada penerapan teknologi. Perkembangan teknologi yang mengelola sumber daya alam harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestariannya sehingga tetap bermanfaat bagi generasi-generasi mendatang. Dengan memperhatikan kualitas alam, sosial, budaya, dan ekonomi sebagai komoditi masyarakat setempat yang tersubsistem. Hanya tindakan manusia yang membuat seolah-olah mampu menguasai alam sehingga hampir semua lingkungan hidup sudah tersentuh oleh kehidupan manusia. Penegakkan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan pemberian sanksi yang berupa sanksi administrasi.
  1. Rekomendasi

Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran mempunyai keterbatasan. Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu penegakan hukum adminitrasi oleh lembaga pemerintah harus dilaksanakan. Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah sebagai bahan refleksi. Pertama, kita telah memiliki Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hodup sebagai Umbrella Act bagi peraturan yang lain yang juga mengatur mengenai lingkungan, yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat sebagai pemilik tanah dan air. Namun masalah utama pengelolaan lingkungan hidup tidak pernah ada niatan yang sungguh-sungguh untuk peduli masalah lingkungan. Kedua, perlindungan lingkungan masih minoritas ketimbang semangat mengeksploitasi. Ini dapat diliohat dari seperangkat lingkungan tentang sumber daya alam, yang diterbitkan sekedar untuk mengatur eksploitasi ketimbang konservasi.

DAFTAR PUSTAKA


http://penjelajahan.blogspot.com/2006, Management-perjalanan-peralatan.
http://soera.wordpress.com/2009/02/12/ekologi-etika-pembangungan/
http://science.jrank.org/pages/403/Anthropocentrism.html&rurl=translate.google.c
http://teamglenmore.multiply.com, Leave No Trace
Azhar, 2003. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, palembang, Universitas Sriwijaya.
Ayu, KRH I Gusti. 2005. Upaya Penegakan Hukum Lingkungan. Harian Solopos, 5 Juni 2005.
Boehmer-Cristiansen S. 1994. Policy and Environmental Management. Journal of Environmental Planning and Management. 37 (1).
Eggi Sudjana Riyanto, 1999. Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus. 1998. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta, UGM Press.
Kartawinata. 1990. Bentuk-bentuk Eksploitasi Sumber daya ALam. Laporan Peneloitian BPTP-DAS Surakarta.
Nabil Makarim, 2003. Sambutan Dalam Seminar Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.
Siti Sundari Rangkuti, 2003. Instrumen Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Seminar Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.

Sumber Lain;
Kementrian Lingkungan Hidup RI, HImpunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup. Jakarta, 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kamis, 27 Februari 2014

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Secara teoritis, hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau bersamaan muncul dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Pada awalnya, khususnya di negeri Belanda, hukum administrasi negara ini menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat en adminstratief recht. Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrscht dan administratief recht. Terhadap kedua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata adminstratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata usaha negara, dan yang administrasi saja, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Alasan pemilihan istilah Hukum Administrasi Negara pada saat pertemuan muncul pendapat bahwa istilah Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan daripada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang.

a. Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi negara mempunyai 3 arti, yaitu :
  1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah
  2. Sebagai aparatur (marchinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah
  3. Sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
Dari beberapa pendapat dapat diketahui bahwa adminstrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.

b. Pemerintah/Pemerintahan

Secara teori dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.
Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan negara, yang ada pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan, sedangkan dalam arti luas mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu.
Hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit untuk mengatur administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara. Pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoritis dan praktik.

Ruang Lingkup Hukum Adminstrasi Negara.

Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen”.
Meskipun secara umum dianut defenisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang mejnadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup administrasi negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan prundang-undangan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang admnistrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasikan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintah yang layak, keberadaan dan kewenangan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian keberadaan hukum administrasi negara hukum merupakan conditio sine quanon.

Rabu, 26 Februari 2014

ANALISIS ETIKA PROFESI HAKIM



HASIL PENGAMATAN
Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan carut marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum dan pihak yang sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, terutama oleh Hakim.
Hakim adalah salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal, namun realitanya para kalangan profesi hakim belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat.
Banyak realita yang bisa dilihat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan profesi hakim yang menyimpang dari kode etiknya. Misalnya, hakim disuap agar pihak yang salah tidak diberikan hukuman yang berat bahkan dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini jelas melanggar kode etik hakim yaitu yang terdapat dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat (1) dimana Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Selain itu, hakim juga sering menggunakan jabatannya tidak pada tempatnya. Misalnya, seorang hakim menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pribadinya karena orang melihatnya sebagai seorang hakim dimana ketika memanfaatkan jabatan tersebut banyak orang lain yang dirugikan.
Berbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseranpun terjadi dan sampai muncul istilah mafia peradilan. Indikasi tersebut menunjukan hal yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri. Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan menegakkan etika, profesionalisme serta disiplin. Berdasarkan realita bahwa banyaknya kalangan profesi hakim yang mengabaikan nilai-nilai moral terutama nilai-nilai yang ada dalam kode etik hakim.
ANALISA
Sebagai sebuah profesi yang berkaitan dengan proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya Negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yang dianut dan wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Profesi hakim adalah profesi yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan dan keadilan. Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang.
Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yang mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.
Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama dan kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yang berbentuk majelis, dengan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup. Hakim juga harus senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap dan tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dengan pertanggungjawaban horizontal, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu hakim wajib menjunjung tinggi nilai obyektivitas. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dalam pemeriksaan suatu perkara apabila ia mempunyai hubungan darah dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, baik dengan terdakwa, jaksa, penasihat hukum, panitera, maupun sesama majelis hakim.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Sebagai suatu profesi di bidang hukum yang secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, hakim dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan kewajibannya. Salah satu unsur yang membedakan profesi hakim dengan profesi lainnya adalah adanya proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap orang yang akan mengemban profesi ini.
Terhadap tanggung jawab profesi hakim itu sendiri dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu tanggung jawab moral, tanggung jawab hukum, dan tanggung jawab teknis profesi. Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi yang bersangkutan, baik bersifat pribadi maupun bersifat kelembagaan bagi suatu lembaga yang merupakan wadah para aparat bersangkutan. Sementara tanggung jawab hukum diartikan sebagai tanggung jawab yang menjadi beban aparat untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Sedangkan tanggung jawab teknis profesi merupakan tuntutan bagi aparat untuk melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan kriteria teknis yang berlaku dalam bidang profesi yang bersangkutan, baik bersifat umum maupun ketentuan khusus dalam lembaganya.
Pada jenis tanggung jawab ini, penilaian terhadap sesuai atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh hakim dengan ketentuan yang berlaku menjadi hal yang paling diutamakan. Selain itu, penilaian terhadap kinerja dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya juga menjadi perhatian. Setiap hakim dituntut mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara materi dan formil. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang mutlak bagi para hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara di persidangan. Ketidakmampuan hakim dalam mempertanggungjawabkan tindakannya secara teknis atau dikenal dengan istilah unprofessional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.
Secara filosofis, tujuan akhir profesi hakim adalah ditegakkannya keadilan. Cita hukum keadilan yang terapat dalam das sollen (kenyataan normatif) harus dapat diwujudkan dalam das sein (kenyataan alamiah) melalui nilai-nilai yang terdapat dalam etika profesi. Salah satu etika profesi yang telah lama menjadi pedoman profesi ini sejak masa awal perkembangan hukum dalam peradaban manusia adalah The Four Commandments for Judges dari Socrates. Kode etik hakim tersebut terdiri dari empat butir di bawah ini:
1.   To hear corteously (mendengar dengan sopan dan beradab).
2.   To answer wisely (menjawab dengan arif dan bijaksana).
3.   To consider soberly (mempertimbangkan tanpa terpengaruh apapun).
4.   To decide impartially (memutus tidak berat sebelah).
Dalam bertingkah laku, sikap dan sifat hakim tercermin dalam lambing kehakiman dikenal sebagai Panca Dharma Hakim, yaitu:
1.   Kartika, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.   Cakra, berarti seorang hakim dituntut untuk bersikap adil;
3.   Candra, berarti hakim harus bersikap bijaksana atau berwibawa;
4.   Sari, berarti hakim haruslah berbudi luhur atau tidak tercela; dan
5.   Tirta, berarti seorang hakim harus jujur.

PENUTUP
  1. Simpulan
Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman, hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah. Disamping itu hakim adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan tantangan. Mulia karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan perdamaian di dalam masyarakat. Penuh resiko karena di dunia ia akan berhadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.
  1. Rekomendasi
Dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat, atas kepribadiannya yang dimiliki, hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman yaitu Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sini terlihat jelas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi.