Jenis
pidana
|
KUHP
|
RKUHP
|
Keterangan
Perubahan dalam RKUHP
|
POKOK
|
Mati
|
Penjara
|
Pidana penjara
sedapat mungkin dihindari.
|
Penjara
|
Tutupan
|
Pidana yang
dijatuhkan karena maksud yang patut dihormati merupakan pelaksanaan pidana
penjara yang bersifat istimewa.
|
|
Kurungan
|
Pengawasan
|
Pidana baru.
|
|
Denda
|
Denda
|
Dalam RKUHP
terdapat 6 kategori denda.
|
|
Tutupan
|
Kerja Sosial
|
Pidana baru.
|
|
Hukuman Mati
|
Pidana pokok
yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Sementara pidana mati
dalam KUHP menempati urutan pertama.
|
||
TAMBAHAN
|
Pencabutan hak
tertentu
|
Pencabutan hak
tertentu
|
Hampir sama
dengan Pasal 35 KUHP, namun dalam RKUHP ditambahkan hak yang diperoleh
korporasi.
|
Penyitaan dari
benda-benda tertentu
|
Perampasan
barang tertentu dan atau tagihan
|
Mengatur lebih
rinci jika dibandingkan dengan KUHP. Dalam RKUHP ada 5 macam klasifikasi
barang yang dapat dirampas, sementara KUHP hanya 3 macam.
|
|
Pengumuman
putusan hakim
|
Pengumuman
putusan hakim
|
Hampir sama
dengan ketentuan Pasal 43 KUHP, namun ada ketentuan tentang pembayaran
pengumuman oleh terpidana.
|
|
Pembayaran
ganti kerugian
|
Pidana
tambahan baru. Pengertian akan penderitaan korban tindak pidana.
|
||
Pemenuhan
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup
|
Pidana
tambahan baru. Merupakan pidana yang diutamakan jika memenuhi ketentuan Pasal
1 ayat (3) tentang asas legalitas.
|
Dalam
KUHP, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan
dalam Pasal 10 KUHP.
Jenis Pidana Pokok:
1. Pidana Mati
Pidana
ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai
kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP),
pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
pasal 124 KUHP.
2. Pidana Penjara
Pidana
ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman
penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena
diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena
diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.
Hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam
pasal 12 KUHP.
3. Kurungan
Pidana
kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal
melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang
dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll. Lamanya
pidana kurungan ini ditentukan dalam pasal 18 KUHP.
4. Denda
Hukuman
denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga diancamkan terhadap kejahatan
yang adakalanya sebagai alternative atau kumulatif. Jumlah yang dapat dikenakan
pada hukuman denda ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimim,
tidak ada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam pasal 30 KUHP. Pidana
denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluarga atau kenalan
dapat melunasinya
Jenis Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
Pencabutan
hak-hak tertentu diatur dalam pasal 35 KUHP
2. Perampasan Barang Tertentu
Perampasan
barang tertentu terjadi karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana,
maka barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik
terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik
terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Hal ini diatur dalam
pasal 39 KUHP.
3. Pengumuman Putusan Hakim
Hukuman
tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar
dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum.
Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali,
yang semuanya atas biaya si terhukum. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman
putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).
Sedangkan
jenis-jenis pidana pokok dalam RKUHP menambahkan alternatif lain di luar pidana
penjara dengan diaturnya jenis pidana baru. Alasannya disebabkan karena
banyaknya kerugian-kerugian yang kadang sulit diatasi dimana kerugian-kerugian
tersebut dapat bersifat filosofis maupun praktis.
Jenis
pidana pokok baru dalam RKUHP, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja social dimana
pidana ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan atas pidana selain penjara. Pidana
pengawasan adalah pidana yang dapat dikenakan dengan mengingat keadaan pribadi
dan perbuatan terdakwa dengan syarat-syarat khusus. Pidana pengawasan ini dalam
penjelasan RKHUP dinyatakan sebagai pidana yang pada umumnya dijatuhkan pada
orang yang pertama kali melakukan kejahatan (first offender).
Sanksi
pidana lain yang merupakan alternatif dari pidana penjara atau perampasan kemerdekaan
adalah pidana kerja sosial. Jenis pidana ini dapat diterapkan jika pidana penjara
yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih
dari denda Kategori I, maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti
dengan pidana kerja sosial. Penjatuhan pidana denda dengan mempertimbangakan
hal-hal tertentu dan pidana kerja sosial ini tidak boleh dikomersialkan. Dalam
penjelasan Pasal 86 ditegaskan bahwa salah satu pertimbangan yang harus
diperhatikan dalam penjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan
terdakwa.
Pidana
kerja sosial dimaksudkan untuk terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah,
dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan
terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat. Jenis pidana kerja sosial
ini merupakan pidana yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam hukum positif
Indonesia, baik dalam KUHP maupun ketentuan pidana di luar KUHP. Pidana kerja
sosial merupakan pidana yang sifatnya rehabilitasi kepada narapidana atau
pendidikan kembali. Adanya penentuan sifat alternatif dari berberapa jenis
pidana dalam RKUHP sekilas merupakan kemajuan karena adanya alternatif ini
menghindarkan dari sistem pemidanaan yang menyamaratakan dan imperatif
(memaksa). Sifat pidana yang bersifat menyamaratakan (indiscriminately)
dan digunakan secara paksa (coercively) akan menyebabkan menjadi
pengancam utama (prime treatener).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar