Minggu, 23 Februari 2014

JENIS PIDANA KUHP DAN RKUHP



Jenis pidana
KUHP
RKUHP
Keterangan Perubahan dalam RKUHP
POKOK
Mati
Penjara
Pidana penjara sedapat mungkin dihindari.
Penjara
Tutupan
Pidana yang dijatuhkan karena maksud yang patut dihormati merupakan pelaksanaan pidana penjara yang bersifat istimewa.
Kurungan
Pengawasan
Pidana baru.
Denda
Denda
Dalam RKUHP terdapat 6 kategori denda.
Tutupan
Kerja Sosial
Pidana baru.

Hukuman Mati
Pidana pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Sementara pidana mati dalam KUHP menempati urutan pertama.
TAMBAHAN

Pencabutan hak tertentu
Pencabutan hak tertentu
Hampir sama dengan Pasal 35 KUHP, namun dalam RKUHP ditambahkan hak yang diperoleh
korporasi.
Penyitaan dari benda-benda tertentu
Perampasan barang tertentu dan atau tagihan
Mengatur lebih rinci jika dibandingkan dengan KUHP. Dalam RKUHP ada 5 macam klasifikasi barang yang dapat dirampas, sementara KUHP hanya 3 macam.
Pengumuman putusan hakim
Pengumuman putusan hakim
Hampir sama dengan ketentuan Pasal 43 KUHP, namun ada ketentuan tentang pembayaran pengumuman oleh terpidana.

Pembayaran ganti kerugian
Pidana tambahan baru. Pengertian akan penderitaan korban tindak pidana.

Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup
Pidana tambahan baru. Merupakan pidana yang diutamakan jika memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas legalitas.


 Dalam KUHP, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

Jenis Pidana Pokok:


1. Pidana Mati
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.
2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian. Hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal 12 KUHP.
3. Kurungan
Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam pasal 18 KUHP.
4. Denda
Hukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga diancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternative atau kumulatif. Jumlah yang dapat dikenakan pada hukuman denda ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimim, tidak ada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam pasal 30 KUHP. Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluarga atau kenalan dapat melunasinya

Jenis Pidana Tambahan


1. Pencabutan hak-hak tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu diatur dalam pasal 35 KUHP
2. Perampasan Barang Tertentu
Perampasan barang tertentu terjadi karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP.
3. Pengumuman Putusan Hakim
Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang semuanya atas biaya si terhukum. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).

 Sedangkan jenis-jenis pidana pokok dalam RKUHP menambahkan alternatif lain di luar pidana penjara dengan diaturnya jenis pidana baru. Alasannya disebabkan karena banyaknya kerugian-kerugian yang kadang sulit diatasi dimana kerugian-kerugian tersebut dapat bersifat filosofis maupun praktis.
Jenis pidana pokok baru dalam RKUHP, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja social dimana pidana ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan atas pidana selain penjara. Pidana pengawasan adalah pidana yang dapat dikenakan dengan mengingat keadaan pribadi dan perbuatan terdakwa dengan syarat-syarat khusus. Pidana pengawasan ini dalam penjelasan RKHUP dinyatakan sebagai pidana yang pada umumnya dijatuhkan pada orang yang pertama kali melakukan kejahatan (first offender).
Sanksi pidana lain yang merupakan alternatif dari pidana penjara atau perampasan kemerdekaan adalah pidana kerja sosial. Jenis pidana ini dapat diterapkan jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda Kategori I, maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Penjatuhan pidana denda dengan mempertimbangakan hal-hal tertentu dan pidana kerja sosial ini tidak boleh dikomersialkan. Dalam penjelasan Pasal 86 ditegaskan bahwa salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa.
Pidana kerja sosial dimaksudkan untuk terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat. Jenis pidana kerja sosial ini merupakan pidana yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam hukum positif Indonesia, baik dalam KUHP maupun ketentuan pidana di luar KUHP. Pidana kerja sosial merupakan pidana yang sifatnya rehabilitasi kepada narapidana atau pendidikan kembali. Adanya penentuan sifat alternatif dari berberapa jenis pidana dalam RKUHP sekilas merupakan kemajuan karena adanya alternatif ini menghindarkan dari sistem pemidanaan yang menyamaratakan dan imperatif (memaksa). Sifat pidana yang bersifat menyamaratakan (indiscriminately) dan digunakan secara paksa (coercively) akan menyebabkan menjadi pengancam utama (prime treatener).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar