Senin, 03 Maret 2014

MAKALAH PENAGIHAN PAJAK



BAB I



PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Permasalahan

Penagihan pajak merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejalan dengan hal tersebut, berbagai perundang-undangan dan produk hukum telah ditetapkan dan mengalami perbaikan atau penyempurnaan untuk menciptakan sistem penagihan pajak yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, yaitu terbentuknya semangat ataupun kesadaran diri dari masyarakat luas dalam pembayaran pajajk sehingga dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dapat berjalan lancer.
Secara garis besar, Penagihan pajak merrupakan serangkaian upaya atau tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan mengatur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita.
Tujuan penagihan pajak di dalam instansi pemerintahan antara lain adalah untuk menjaga kestabilan pendapat keuangan baik di daerah maupun pusat. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penagihan pajak sangatlah membutuhkan partisipasi masyarakat secara aktif. Berikut ini akan dibahas secara singkat konsep utama penagihan pajak berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
Harus diakui bahwa kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak masih sangat kurang sehingga diperlukan adanya system penagihan pajak yang baik. Disini system penagihan pajak sebagai upaya yang ditempuh agar semua pihak dapat membantu kelancaran pembayaran pajak. Karena apabila pembayaran pajak terhamba akan mengganggu sumber pendapatan dan penggunaan dana negara. Salah satu penyebab tidak lancarnya pembayaran pajak adalah karena ketidakjelasan dari sistem pem,bayaran pajak itu sendiri yang digunakan selama ini dan tidak dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai inisiatif, aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat dan potensi sumberdaya yang dimilikinya.

B.   Rumusan Masalah

Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan masalah yang akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu:

  1. Pengertian Penagihan Pajak
  2. Penagihan Pajak Pasif
  3. Penagihan Pajak Aktif
  4. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  5. Pejabat dan Juru Sita Pajak
  6. Penagihan Seketika dan Sekaligus
  7. Surat Paksa


 BAB II



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan mengatur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita.

B.     Penagihan Pajak Pasif

Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka 7 hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.

C.    Penagihan Pajak Aktif

Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari Penagihan Pajak Pasif, dimana dalam upaya penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Tahapan penagihan pajak
a.       Surat Teguran
      Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b.      Surat Paksa
      Apabila utang pajak tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp 50.000,00. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c.       Surat Sita
      Apabila utang pajak belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 100.000,00.
d.      Lelang
      Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

D.    Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Pengertian Umum
1.      Peganggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2.      Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan Surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
3.      Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan
4.      Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang sudah disita
5.      Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
6.      Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak
7.      Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
8.      Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita
9.      Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai
10.  Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan
11.  Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerahdengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya
12.  Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan
13.  Surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya
14.  Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada penaggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran, yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak
15.  Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/ tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau oleh calon pembeli
16.  Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang
17.  Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan peraturan perundang-undangan lelang. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
18.  Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu
19.  Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

E.     Pejabat dan Juru Sita

Pejabat
      Menteri keuangan mempunyai wewenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Sedangkan untuk penagihan pajak daerah yang mempunyai wewenang adalah Kepala Daerah. Pejabat yang melakukan penagihan pajak berwenang:
1.      Mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak
2.      Menerbitkan:
a.       Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
b.      Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
c.       Surat Paksa
d.      Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
e.       Surat Perintah Penyanderaan
f.       Surat Pencabutan Sita
g.      Pengumuman Lelang
h.      Surat Penentuan Harga Limit
i.        Pembatalan Lelang
j.        Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
      Juru Sita Pajak
      Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Juru Sita Pajak adalah:
1.      Berijazah serendah-rendahnya SMU atau yang setingkat dengan itu
2.      Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/golongan II
3.      Berbadan sehat
4.      Lulus pendidikan dan pelatihan Juru Sita Pajak
5.      Jujur, bertanggung jawab,dan penuh pengabdian
1)      Tugas Juru Sita Pajak
a.       Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
b.      Memberitahukan Surat Paksa
c.       Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan
d.      Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
2)      Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Juru Sita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
3)      Dalam melaksanakan penyitaan, Juru Sita Pajak berwenang  memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan obyek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penaggung pajak,  atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan obyek sita.
4)      Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Sita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
5)      Juru Sita menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali diterapkan lain  dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
6)      Juru Sita Pajak deberhentikan apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Pension
c.       Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
d.      Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
e.       Melakukan perbuatan tercela
f.       Melanggar sumpah atau janji Juru Sita Pajak
g.      Sakit jasmani atau rohani terus menerus.
Dasar Penagihan Pajak
Pajak Pusat
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
3.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.      Bea Masuk
6.      Cukai
Pajak Daerah
Pajak Daerah Tingkat I
1.      Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
3.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
4.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Daerah Tingkat II
1.      Pajak Hotel
2.      Pajak restoran
3.      Pajak hiburan
4.      Pajak reklame
5.      Pajak penerangan jalan
6.      Pajak pengambilan bahan galian golongan C
7.      Pajak parkir

F.     Penagihan Seketika dan Sekaligus

Juru Sita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:
1.      Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
2.      Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
3.      Badan usaha akan dibubarkanoleh negara
4.      Terjadi  penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus memuat, antara lain:
1.      Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2.      Besarnya utang pajak
3.      Perintah untuk membayar, dan
4.      Saat pelunasan pajak
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan oleh pejabat:
1.      Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
2.      Tanpa didahului Surat Teguran
3.      Sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan, atau
4.      Sebelum penerbitan Surat Paksa.

G.    Surat Paksa

Surat Paksa berkepala kata-kata “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Paksa sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
1.      Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2.      Dasar Penagihan
3.      Besarnya utang pajak
4.      Perintah untuk membayar
Surat Paksa diterbitkan apabila:
1.      Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
2.      Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3.      Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.    
      Pemberitahuan Surat Paksa
      Surat paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Pemberitahuan ini dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan surat Paksa, nama Juru Sita Pajak, Nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
      Surat Paksa terhadap Orang Pribadi diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada:
1.      Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha, tempat lain yang memungkinkan.
2.      Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau pun yang bekerja di tempat usaha penaggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
3.      Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4.      Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi
Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh Juru Sita Pajak Kepada:
1.      Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan
2.      Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Juru Sita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang pada nomor 1

  

BAB III

PENUTUP

  1. Simpulan

Penagihan pajak merupakan serangkaian upaya yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, serta menjual barang-barang yang telah disita.
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif. Penagihan pajak pasif merupakan penagihan pajak yang dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak. Sedangkan Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari Penagihan Pajak Pasif, dimana dalam upaya penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
  1. Rekomendasi
Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara demi terselenggaranya pemerintahan dalam suatu negara. Yang paling penting agar penagihan pajak itu dapat berjalan dengan baik adalah partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu jalannya penagihan pajak di suatu wilayah akan dapat terlaksana dengan baik. Dan semua proses penyelenggaraan negara pun akan dapat berjalan dengan lancer tanpa terkendala sedikit pun. Partisipasi aktif tersebut baik dari pihak-pihak yang dikenai pajak maupun aparat penegak hukum yang bertindak sebagai penagih pajak.


 DAFTAR PUSTAKA

Yudhanti, Ristina. 2010. Media Ajar Hukum Pajak. Universitas Negeri Semarang: Semarang

 



1 komentar:

  1. mau tau bisa dapet penagihan pajak aktif dan pasif teorinya darmana ya?

    BalasHapus