A. PENDAHULUAN
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas
yaitu tanah sekitar 1,937 juta km2, luas laut kedaulatan 3,1 juta km2, dan luas
laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7
juta km2. Jarak dari barat ke timur lebih panjang dari pada jarak antara London
dan Siberia sebagaimana yang pernah digambarkan oleh Multatuli. Indonesia
merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 18.108
pulau besar dan kecil. Termasuk dalam kawasan kepulauan ini adalah pulau-pulau
besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat Borneo, Sulawesi, kepulauan
Maluku dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, dan separoh bagian barat dari pulau
Papua dan dihuni oleh ratusan suku bangsa. Pulau-pulau ini terbentang dari
timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan
selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang
kurang lebih 81,000 km dan sekitar 80 persen dari kawasan ini adalah laut. Jadi
di dalam daerah yang demikian luas ini terkandung keanekaragaman baik secara
geografis, ras maupun kultural yang seringkali menjadi kendala bagi proses
integrasi nasional.
Wilayah
perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran
strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah,
memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan,
baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai
dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran
strategis tersebut, maka pengembangan wilayah perbatasan Indoensia merupakan
prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
B. PERMASALAHAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan masalah yang
akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu mengenai wilayah Negara dan batas wilayah Negara.
C. PEMBAHASAN
Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara
berdasarkan UU No.48 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan
yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak
berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang yang menganut sistem:
- pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka mengejawantahkan maksud Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diperlukan pengaturan-pengaturan
kewilayahan secara nasional, antara lain pengaturan mengenai:
- perairan;
- daratan/tanah;
- udara dan ruang; serta
- sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
Mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal
dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas
Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas Wilayah
Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup
wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Negara berkepentingan untuk ikut
mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas dan dasar laut internasional
sesuai dengan hukum internasional.
Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut meliputi
pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan keselamatan
navigasi. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan
kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara
hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan
masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti
pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan
negara serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian
lingkungan dalam arti pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek
kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang
berkelanjutan.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat
penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan
prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan. Mengingat Kawasan Perbatasan
merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah Negara maka
diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang. Pengaturan Batas Wilayah Negara
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah Negara,
kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Batas Wilayah Negara
Pendefinisian Batas wilayah Negara
dari UU No.43 TAHUN 2008 Tentang Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah
kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Di dalam
hukum internasional berdasarkan Treaty Montevideo 1932, diakui secara politik
dan secara hukum bahwa minimal terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi untuk
berdirinya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yaitu:
- rakyat atau penduduk;
- wilayah;
- pemerintahan;
- pengakuan dari dunia internasional serta dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya (ini tidak mutlak).
Kalau
tidak ada pun tidak menyebabkan sebuah negara itu tidak berdiri Wilayah sebuah
negara itu harus jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada
batas-batas yang buatan manusia. Batas yang bersifat alami, misalnya sungai,
pohon, danau, sedangkan yang bersifat buatan manusia, bisa berupa tembok, tugu,
termasuk juga perjanjian-perjanjian internasional. Batas-batas tersebut kita
fungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan
nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.
Sebuah
negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah tertentu yang dalam hukum
internasional disebut "A defined territory" atau batas wilayah
tertentu yang pasti. Terkait dengan persoalan penentuan luas wilayah negara,
didasarkan pada faktor-faktor tertentu yaitu: dari segi historis, politis, atau
hukum.
Begitu
juga perubahan yang terjadi atas wilayah-wilayah, seperti berkurang, bertambah,
faktor-faktor yang menentukan adalah faktor politis dan faktor hukum, seperti
hilangnya Pulau Sipadan-Ligitan. Masalah perbatasan menunjukkan betapa
urgensinya tentang penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang
diformulasikan dalam bentuk perundang-undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia,
sebagai negara kepulauan yang sebagian besar batas wilayahnya terditi atas
perairan yang tunduk pada pengaturan ketentuan-ketentuan Hukum Laut
Internasional dan sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara
tetangganya. Perbatasan bukan hanya semata-mata garis imajiner yang memisahkan
satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi juga sebuah garis dalam daerah
perbatasan terletak batas kedaulatan dengan hak-hak kita sebagai negara yang
harus dilakukan dengan undang-undang sebagai landasan hukum tentang batas
wilayah NKRI yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
D. PENUTUP
Kesimpulan
Konsep batas wilayah negara yang digunakan
oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan dari pemerintah kolonial
Hindia Belanda. Konsep ‘tanah air’, ‘tanah tumpah darah’, ‘nusantara’ merupakan
konsep-konsep yang reinvented dan reinterepreted dari
konsep-konsep tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang dilakukan
oleh para tokoh nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran inilah
yang mengondisikan mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut (maritime
law) lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum lain seperti hukum pidana.
Saran
Pengaturan
mengenai batas wilayah negara perlu
mendapat perhatian lebih untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan
Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum
dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Oleh
karena itu batas kedaulatan nasional, apa yang merupakan
yurisdiksi nasional, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban
internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang
batas, perbatasan, wilayah perbatasan dan tapal tapal batas wilayah haruslah jelas
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/39-april-2009/148-negara-kepulauan-dalam-perspektif-hukum-internasional-.html
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
semewew
BalasHapus
BalasHapusagen casino indonesia
agen judi sbobet
agen sbobet indonesia
agen sbo
agen sbobet terpercaya
agen sbobet
agen sbo terpercaya
agen judi terpercaya
sbosports
agent sbobet
agen sbobet indonesia
bandar judi terpercaya
agen judi bola terpercaya
agen judi ibcbet
sbobet indonesia
agen bola online
bandar judi bola
master agen betting online
bandar bola sbobet terpercaya
judi online
Agen togel
BalasHapusjudi togel
bandar togel online
bandar togel
togel singapura
togel online
bandar judi togel
agen togel online
judi togel online
togel sydney
togel hongkong
Agen togel
judi togel
bandar togel
bandar togel online
togel singapura
togel online
bandar judi togel
agen togel online
judi togel online
togel sydney
togel hongkong
This discussion unexpectedly scr888 android and ios download takes my attention to join inside. Well, after I read all of them, it gives me new idea for my blog. thanks
BalasHapusValuable site, where 918kiss download ios did u come up with the information in this posting I am pleased I discovered it though, ill be checking back soon to find out what new content pieces u have.
BalasHapusYou have a great blog - I would think your scr888 apk download android 2019 readership is very high?
BalasHapusThanks for taking Scr888 Cheat Engine IOS the time to discuss that, I Scr888 Casino Malaysia really feel strongly about it and love learning more on that topic. If achievable, as you gain competence, would you Scr888 Account id And Password mind updating your blog with more information? It is highly helpful for me.
BalasHapusWow, what a blog! I mean, you just have so much guts to go ahead and tell it mega888 for pc
BalasHapuslike it is. Youre what blogging needs, an open minded superhero who isnt afraid to tell it like it is. This is definitely something people need to be up on. Good luck in the future, man