BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Permasalahan
Penagihan pajak merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, berbagai perundang-undangan dan produk hukum telah ditetapkan dan
mengalami perbaikan atau penyempurnaan untuk menciptakan sistem penagihan
pajak yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan
kebutuhan masyarakat, yaitu terbentuknya semangat ataupun
kesadaran diri dari masyarakat luas dalam pembayaran pajajk sehingga dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dapat
berjalan lancer.
Secara garis
besar, Penagihan
pajak merrupakan serangkaian upaya atau tindakan agar penanggung pajak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan mengatur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, menjual
barang-barang yang telah disita.
Tujuan penagihan pajak di dalam instansi pemerintahan
antara lain adalah untuk menjaga kestabilan pendapat keuangan baik di daerah
maupun pusat. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penagihan pajak sangatlah
membutuhkan partisipasi masyarakat secara
aktif. Berikut ini akan dibahas secara singkat konsep utama penagihan
pajak berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
Harus diakui bahwa kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak masih
sangat kurang sehingga diperlukan adanya system penagihan pajak yang baik.
Disini system penagihan pajak sebagai upaya yang ditempuh agar semua pihak
dapat membantu kelancaran pembayaran pajak. Karena apabila pembayaran pajak
terhamba akan mengganggu sumber
pendapatan dan penggunaan dana negara. Salah satu
penyebab tidak lancarnya pembayaran pajak adalah karena ketidakjelasan dari sistem pem,bayaran pajak itu sendiri yang digunakan
selama ini dan tidak dapat memberikan gambaran
yang komprehensif mengenai inisiatif, aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat
dan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, kami
merumuskan masalah yang akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu:
- Pengertian
Penagihan Pajak
- Penagihan
Pajak Pasif
- Penagihan
Pajak Aktif
- Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa
- Pejabat dan Juru
Sita Pajak
- Penagihan
Seketika dan Sekaligus
- Surat
Paksa
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penagihan Pajak
Penagihan pajak adalah
serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan mengatur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan,
melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, menjual barang-barang yang
telah disita.
B. Penagihan
Pajak Pasif
Penagihan pajak
pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi
lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi
lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi
lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka 7 hari
setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang
dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
C. Penagihan
Pajak Aktif
Penagihan
pajak aktif merupakan kelanjutan dari Penagihan Pajak Pasif, dimana dalam upaya
penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat
tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Tahapan penagihan pajak
a. Surat
Teguran
Apabila utang pajak yang tercantum dalam
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi melewati 7 hari dari batas waktu jatuh
tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. Surat Paksa
Apabila utang pajak tidak melunasi setelah
21 hari dari tanggal surat teguran maka akan diterbitkan Surat Paksa yang
disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa
sebesar Rp 50.000,00. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Surat Sita
Apabila utang pajak belum juga dilunasi
dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang
Wajib Pajak, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 100.000,00.
d. Lelang
Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan,
utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan
melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya
pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya
iklan pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat
pelelangan.
D.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Pengertian
Umum
1. Peganggung Pajak adalah Orang
Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil
yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
2. Pejabat adalah pejabat yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak, menerbitkan Surat
Perintah Penagihan dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah melakukan
Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga
Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan Surat lain yang
diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak
melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan
daerah.
3. Juru Sita Pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan
4. Penagihan Pajak adalah serangkaian
tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang sudah disita
5. Utang Pajak adalah pajak yang masih
harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan
yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau surat sejenisnya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan
6. Surat Paksa adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak
7. Objek Sita adalah barang Penanggung
Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
8. Barang adalah tiap benda atau hak
yang dapat dijadikan objek sita
9. Pemblokiran adalah tindakan
pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank
dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan yang dimaksud tidak terdapat
perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai
10. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita
Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan melunasi
utang pajak menurut peraturan perundang-undangan
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerahdengan nama dan bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya
12. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak
dilaksanakan
13. Surat teguran, surat peringatan,
atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya
14. Penagihan seketika dan sekaligus
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada
penaggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran, yang meliputi seluruh
utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak
15. Lelang adalah setiap penjualan
barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/ tertulis
melalui usaha pengumpulan peminat atau oleh calon pembeli
16. Kantor lelang adalah kantor yang
berwenang melaksanakan penjualan secara lelang
17. Risalah lelang adalah berita acara
pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang atau kuasanya dalam bentuk
yang ditentukan peraturan perundang-undangan lelang. Pencegahan adalah larangan
yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari
wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
18. Penyanderaan adalah pengekangan
sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat
tertentu
19. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya
hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
E.
Pejabat dan Juru Sita
Pejabat
Menteri keuangan
mempunyai wewenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Sedangkan
untuk penagihan pajak daerah yang mempunyai wewenang adalah Kepala Daerah.
Pejabat yang melakukan penagihan pajak berwenang:
1. Mengangkat dan memberhentikan Juru
Sita Pajak
2. Menerbitkan:
a. Surat Teguran, Surat Peringatan
atau surat lain yang sejenis
b. Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus
c. Surat Paksa
d. Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan
e. Surat Perintah Penyanderaan
f. Surat Pencabutan Sita
g. Pengumuman Lelang
h. Surat Penentuan Harga Limit
i.
Pembatalan
Lelang
j.
Surat
lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Juru Sita Pajak
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk diangkat menjadi Juru Sita Pajak adalah:
1. Berijazah serendah-rendahnya SMU
atau yang setingkat dengan itu
2. Berpangkat serendah-rendahnya
Pengatur Muda/golongan II
3. Berbadan sehat
4. Lulus pendidikan dan pelatihan Juru
Sita Pajak
5. Jujur, bertanggung jawab,dan penuh
pengabdian
1)
Tugas Juru Sita Pajak
a.
Melaksanakan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
b.
Memberitahukan
Surat Paksa
c.
Melaksanakan
penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah melaksanakan
penyitaan
d.
Melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
2) Juru Sita Pajak dalam melaksanakan
tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Juru Sita Pajak dan harus
diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
3) Dalam melaksanakan penyitaan, Juru
Sita Pajak berwenang memasuki dan
memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk
menemukan obyek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat
tinggal penaggung pajak, atau di tempat
lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan obyek sita.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru
Sita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang
membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan
Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri,
Bank atau pihak lain.
5) Juru Sita menjalankan tugas di
wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali diterapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan
Kepala Daerah.
6)
Juru Sita Pajak deberhentikan
apabila:
a. Meninggal dunia
b. Pension
c. Karena alih tugas atau kepentingan
dinas lainnya
d. Ternyata lalai atau tidak cakap
dalam menjalankan tugas
e. Melakukan perbuatan tercela
f. Melanggar sumpah atau janji Juru
Sita Pajak
g. Sakit jasmani atau rohani terus
menerus.
Dasar Penagihan Pajak
Pajak
Pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
5. Bea Masuk
6. Cukai
Pajak Daerah
Pajak Daerah Tingkat I
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di atas air
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di atas air
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di atas air
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak
Daerah Tingkat II
1. Pajak Hotel
2. Pajak restoran
3. Pajak hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak penerangan jalan
6. Pajak pengambilan bahan galian
golongan C
7. Pajak parkir
F.
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Juru Sita Pajak melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran
berdasarkan Surat Perintah Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat
apabila:
1. Penanggung Pajak memindahtangankan
barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau
mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
2. Terdapat tanda-tanda bahwa
Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya,
atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau
yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
3. Badan usaha akan dibubarkanoleh
negara
4. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh
Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus memuat, antara lain:
1. Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib
Pajak dan Penanggung Pajak
2. Besarnya utang pajak
3. Perintah untuk membayar, dan
4. Saat pelunasan pajak
Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus diterbitkan oleh pejabat:
1. Sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran
2. Tanpa didahului Surat Teguran
3. Sebelum jangka waktu 21 hari sejak
Surat Teguran diterbitkan, atau
4. Sebelum penerbitan Surat Paksa.
G.
Surat Paksa
Surat Paksa berkepala kata-kata
“Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang
sama dengan grosse akte yaitu putusan
pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat
Paksa sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
1.
Nama
Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2.
Dasar
Penagihan
3.
Besarnya
utang pajak
4.
Perintah
untuk membayar
Surat
Paksa diterbitkan apabila:
1. Penanggung pajak tidak melunasi
utang pajak kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan
atau surat lain yang sejenis.
2. Terhadap Penanggung Pajak telah
dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.
Pemberitahuan
Surat Paksa
Surat paksa
diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan
surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Pemberitahuan ini dituangkan dalam Berita
Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan surat
Paksa, nama Juru Sita Pajak, Nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat
Paksa.
Surat
Paksa terhadap Orang Pribadi diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada:
1. Penanggung Pajak di tempat tinggal,
tempat usaha, tempat lain yang memungkinkan.
2. Orang dewasa yang bertempat tinggal
bersama atau pun yang bekerja di tempat usaha penaggung Pajak, apabila
Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
3. Salah seorang ahli waris atau
pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak
telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4. Para ahli waris, apabila Wajib
Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi
Surat
Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh Juru Sita Pajak Kepada:
1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang
bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan
2. Pegawai tetap di tempat kedudukan
atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Juru Sita Pajak tidak dapat
menjumpai salah seorang pada nomor 1
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Penagihan pajak
merupakan serangkaian upaya yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan penyanderaan, serta menjual
barang-barang yang telah disita.
Penagihan pajak
dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak
aktif. Penagihan pajak pasif merupakan penagihan pajak yang dilakukan dengan
menggunakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak. Sedangkan Penagihan
pajak aktif merupakan kelanjutan dari Penagihan Pajak Pasif, dimana dalam upaya
penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat
tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
- Rekomendasi
Pajak merupakan iuran yang
dibayarkan oleh rakyat kepada negara demi terselenggaranya pemerintahan dalam
suatu negara. Yang paling penting agar penagihan pajak itu dapat berjalan
dengan baik adalah partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu
jalannya penagihan pajak di suatu wilayah akan dapat terlaksana dengan baik.
Dan semua proses penyelenggaraan negara pun akan dapat berjalan dengan lancer
tanpa terkendala sedikit pun. Partisipasi aktif tersebut baik dari pihak-pihak
yang dikenai pajak maupun aparat penegak hukum yang bertindak sebagai penagih
pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
Yudhanti,
Ristina. 2010. Media Ajar Hukum Pajak. Universitas Negeri Semarang: Semarang