Kamis, 27 Februari 2014

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Secara teoritis, hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau bersamaan muncul dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Pada awalnya, khususnya di negeri Belanda, hukum administrasi negara ini menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat en adminstratief recht. Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrscht dan administratief recht. Terhadap kedua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata adminstratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata usaha negara, dan yang administrasi saja, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Alasan pemilihan istilah Hukum Administrasi Negara pada saat pertemuan muncul pendapat bahwa istilah Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan daripada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang.

a. Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi negara mempunyai 3 arti, yaitu :
  1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah
  2. Sebagai aparatur (marchinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah
  3. Sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
Dari beberapa pendapat dapat diketahui bahwa adminstrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.

b. Pemerintah/Pemerintahan

Secara teori dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.
Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan negara, yang ada pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan, sedangkan dalam arti luas mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu.
Hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit untuk mengatur administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara. Pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoritis dan praktik.

Ruang Lingkup Hukum Adminstrasi Negara.

Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen”.
Meskipun secara umum dianut defenisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang mejnadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup administrasi negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan prundang-undangan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang admnistrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasikan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintah yang layak, keberadaan dan kewenangan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian keberadaan hukum administrasi negara hukum merupakan conditio sine quanon.

1 komentar:

  1. bagus nya tapi harus ada penambahan sedikit tentang ruang lingkup hukum HAN

    BalasHapus