Akta Otentik
Yang dimaksud dengan Akta Otentik
adalah akta yang sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1868 Kitaba
Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya:
"akta otentik adalah akta yang
(dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di
hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
Dari Pasal tersebut ada beberapa
unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
- bentuk dari akta tersebut diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang;
- dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu;
- di tempat dimana akta tersebut dibuat.
Apabila kesemua unsur tersebut
terpenuhi, barulah suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik.
Akta Notaris, adalah salah satu
contoh dari akta otentik, karena notaris adalah seorang pejabat yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
("UU JN") untuk membuat suatu akta yang bentuk dari akta tersebut
juga diatur di dalam UU JN, maka apabila seluruh ketentuan pembuatan akta
sebagaimana diatur dalam UU JN terpenuhi, maka akta yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris adalah akta otentik. Contoh lain dari akta otentik adalah akta
perkawinan, akta perceraian, dll.
Kelebihan dari akta otentik adalah
kekuatan pembuktiannya yang sempurna, hal ini memberikan kepastian hukum bagi
para pihak yang membuatnya, dan akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat
umum yang berwenang yang memang sudah dipersiapkan untuk itu, sehingga dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik.
Akta/Surat Bawah Tangan
Adalah akta atau surat yang dibuat
selain dari pada bentuk akta otentik tersebut diatas. Adapun ciri-ciri dari
akta atau surat dibawah tangan adalah sebagai berikut:
- bentuknya bebas;
- dapat dibuat oleh para pihak secara langsung tanpa wajib dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
Informasi tentang Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Penyelenggara Program Magister Kenotariatan lihat selengkapnya di Web: https://programmagisterkenotariatan.blogspot.com/
BalasHapus