Senin, 24 Februari 2014

AKTA OTENTIK DAN AKTA DI BAWAH TANGAN

Akta Otentik

Yang dimaksud dengan Akta Otentik adalah akta yang sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1868 Kitaba Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya:
"akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
Dari Pasal tersebut ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
  1. bentuk dari akta tersebut diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang;
  2. dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu;
  3. di tempat dimana akta tersebut dibuat.
Apabila kesemua unsur tersebut terpenuhi, barulah suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik.
Akta Notaris, adalah salah satu contoh dari akta otentik, karena notaris adalah seorang pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU JN") untuk membuat suatu akta yang bentuk dari akta tersebut juga diatur di dalam UU JN, maka apabila seluruh ketentuan pembuatan akta sebagaimana diatur dalam UU JN terpenuhi, maka akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris adalah akta otentik. Contoh lain dari akta otentik adalah akta perkawinan, akta perceraian, dll.
Kelebihan dari akta otentik adalah kekuatan pembuktiannya yang sempurna, hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya, dan akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang yang memang sudah dipersiapkan untuk itu, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Akta/Surat Bawah Tangan

Adalah akta atau surat yang dibuat selain dari pada bentuk akta otentik tersebut diatas. Adapun ciri-ciri dari akta atau surat dibawah tangan adalah sebagai berikut:
  1. bentuknya bebas;
  2. dapat dibuat oleh para pihak secara langsung tanpa wajib dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
kelemahan dari akta/surat bawah tangan adalah kekuatan pembuktiannya yang tidak sempurna, jadi masih dapat disangkal oleh para pihak yang membuat akta/surat tersebut, dan karena dibuat oleh para pihak sendiri, seringkali tanpa disadari oleh yang membuatnya isi dari akta/surat bawah tangan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga akta/surat bawah tangan tersebut tidak dapat dilaksanakan ataupun dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yang akan mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang membuatnya.

1 komentar:

  1. Informasi tentang Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Penyelenggara Program Magister Kenotariatan lihat selengkapnya di Web: https://programmagisterkenotariatan.blogspot.com/

    BalasHapus