Jumat, 21 Februari 2014

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional memiliki istilah yang bermacam-macam karena pendekatannya berbeda satu dengan yang lain, istilah yang lazim dipakai adalah International Law. Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak yang dipertahankan oleh masyarakat internasional
Menurut Soesilo Prajogo dalam Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah “seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur kewajiban negara, organisasi Internasional dan manusia di dalam hubungan dunia”.
Secara garis besar Hukum Internasional terdiri dari:
  1. Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan (hubungan antar bangsa).
  2. Hukum Publik Internasonal adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara hubungan internasional yang bukan bersifat perdata (hubungan antar Negara).
Hukum publik Internasional berbeda dengan Hukum Perdata Internasional, perbedaan tersebut terletak pada objek pengaturan dan yurisdiksi berlakunya hukum atas perbuatan, orang dan benda atau sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar