PENDAHULUAN, ISLAM, dan HUKUM ISLAM
Tujuan mata kuliah hukum Islam
- Mengerti dan Memahami sumber hukum Islam, dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber, asas-asas hukum Islam dan al-ahkam al-khamsah,serta mampu melukiskan dan memaparkan sejarah perumbuhan hukum Islam dari dulu sampai sekarang.
- Memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum Islam dengan hukum-hukum lain di Indonesia dan menunujukkan dengan tepat hukum Islam dalam sistem Hukum di Indonesia serta tempatnya dalam pembinaan hukum nasional.
Alasan Hukum Islam Dipelajari di Universitas
- Karena alasan sejarah : di semua Sekolah Tinggi (Fakultas) Hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda dahulu diajarkan hukum Islam/Mohammedaansch Recht dan tradisi ini dilanjutkan oleh fakultas hukum setelah Indonesia merdeka
- Karena alasan penduduk: hampir 90% penduduk Indonesia menganut Islam
- Karena alasan Yuridis : a) Secara normatif hukum Islam mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila normanya dilanggar, b) Secara yuridis hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia lain serta benda dalam masyarakat
- Alasan konstitusi : pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara (Republik Indonesia) berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Alasan Ilmiah : sebagai ilmu hukum Islam telah lama dipelajari bukan saja oleh orang-orang Islam namun juga non-Muslim
Pokok politik Islam menurut Snouck Hurgronje
- Mengenai urusan ubudiyah (ibadah) yakni hubungan manusia dengan Tuhan
- Urusan muamalah (kemasyarakatan) yakni mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat
- Urusan yang berhubungan dengan masalah politik harus ditolak
Kerangka dasar agama Islam:
- Akidah yaitu iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam
- Syariah yaitu jalan yang harus ditempuh (seperangkat norma Ilahi yang yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, serta manusia dengan lingkungan)
- Akhlak/ khuluk yaitu perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti manusia terhadap Khalik dan Makhluk
Istilah-istilah hukum Islam:
- Hukum: Sekumpulan aturan-aturan yang dibuat penguasa berisi sanksi-sanksi dan ditujukan kepada masyarakat
- Syariat/syariah artinya jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap orang muslim (ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi selurh aspek kehidupan manusia)
- Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Alquran dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadits
- hukm artinya norma/kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda
- al-ahkam al-khamsah artinya pengolongan hukum yang lima (wajib, sunnah, makruh, mubah, haram)
Perbedaan Syariat dan Fiqih
Syariat
|
Fiqih
|
1.
Terdapat didalam Alquran dan hadits
|
1.
Terdapat dalam kitab-kitab fiqih
|
2.
Bersifat fundamental dan punya ruang lingkup yang lebih luas
|
2.Bersifat
instrumental dan ruang lingkupnya terbatas
|
3.
Merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya sehingga bersifat abadi
|
3.
Karya manusia yang berlaku tidak abadi yang dapat berubah-ubah
|
4. Hanya
satu
|
4.
Lebih dari satu
|
5.
Menunjukkan kesatuan Islam
|
5.
Menunjukkan keseragaman
|
Ruang Lingkup Hukum Islam
- Munahakat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
- Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
- Mu’amalat, mengatur masalah kebendaan d hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan,dsb.
- Jinayat / ‘ukubat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancamanan dengan hukuman.
- Al-ahkam as-sulthaniyah / khilafah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak, dsb.
- Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain.
- Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Ciri-ciri hukum Islam
- Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam
- Mempunyai hubungan yang erat dan tidak bisa dipisahkan dari iman/akidah dan kesusilaan
- Mempunyai 2 istilah kunci (syariat dan fikih)
- Terdiri dari 2 bidang utama (ibadah dan muamalah)
- Strukturnya berlapis (Alquran, sunah, ijtihad)
- Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
- Dapat dibagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i
- Berwatak universal, tidak terbatas waktu dan tempat
- Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia secara keseluruhan.
- Pelaksanaanya digerakkan oleh iman dan akhlak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar