Kamis, 06 Februari 2014

HUKUM ISLAM


PENDAHULUAN, ISLAM, dan HUKUM ISLAM

Tujuan mata kuliah hukum Islam

  1. Mengerti dan Memahami sumber hukum Islam, dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber, asas-asas hukum Islam dan al-ahkam al-khamsah,serta mampu melukiskan dan memaparkan sejarah perumbuhan hukum Islam dari dulu sampai sekarang.
  2. Memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum Islam dengan hukum-hukum lain di Indonesia dan menunujukkan dengan tepat hukum Islam dalam sistem Hukum di Indonesia serta tempatnya dalam pembinaan hukum nasional.

Alasan Hukum Islam Dipelajari di Universitas

  1. Karena alasan sejarah  : di semua Sekolah Tinggi (Fakultas) Hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda dahulu diajarkan hukum Islam/Mohammedaansch Recht dan tradisi ini dilanjutkan oleh fakultas hukum setelah Indonesia merdeka
  2. Karena alasan penduduk: hampir 90% penduduk Indonesia menganut Islam
  3. Karena alasan Yuridis : a) Secara normatif hukum Islam mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila normanya dilanggar, b) Secara yuridis hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia lain serta benda dalam masyarakat
  4. Alasan konstitusi         : pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara (Republik Indonesia) berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  5. Alasan Ilmiah              : sebagai ilmu hukum Islam telah lama dipelajari bukan saja oleh orang-orang Islam namun juga non-Muslim

Pokok politik Islam menurut Snouck Hurgronje

  • Mengenai urusan ubudiyah  (ibadah) yakni hubungan manusia dengan Tuhan
  • Urusan muamalah (kemasyarakatan) yakni mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat
  • Urusan yang berhubungan dengan masalah politik harus ditolak 

Kerangka dasar agama Islam:

  • Akidah yaitu iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam
  • Syariah yaitu jalan yang harus ditempuh (seperangkat norma Ilahi yang yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, serta manusia dengan lingkungan)
  •  Akhlak/ khuluk yaitu perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti manusia terhadap Khalik dan Makhluk

Istilah-istilah hukum Islam:

  • Hukum: Sekumpulan aturan-aturan yang dibuat penguasa berisi sanksi-sanksi dan ditujukan kepada masyarakat
  • Syariat/syariah artinya jalan lurus  yang harus diikuti oleh setiap orang muslim (ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi selurh aspek kehidupan manusia)
  • Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Alquran dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadits
  • hukm artinya norma/kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda
  • al-ahkam al-khamsah artinya pengolongan hukum yang lima (wajib, sunnah, makruh, mubah, haram)

Perbedaan Syariat dan Fiqih

Syariat
Fiqih
1. Terdapat didalam Alquran dan hadits
1. Terdapat dalam kitab-kitab fiqih
2. Bersifat fundamental dan punya ruang lingkup yang lebih luas
2.Bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas
3. Merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya sehingga bersifat abadi
3. Karya manusia yang berlaku tidak abadi yang dapat berubah-ubah
4. Hanya satu
4. Lebih dari satu
5. Menunjukkan kesatuan Islam
5. Menunjukkan keseragaman

Ruang Lingkup Hukum Islam

  • Munahakat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
  • Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
  • Mu’amalat, mengatur masalah kebendaan d hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan,dsb.
  • Jinayat / ‘ukubat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancamanan dengan hukuman.
  •  Al-ahkam as-sulthaniyah / khilafah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak, dsb.
  • Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain.
  • Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

Ciri-ciri hukum Islam

  1. Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam
  2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak bisa dipisahkan dari iman/akidah dan kesusilaan
  3. Mempunyai 2 istilah kunci (syariat dan fikih)
  4. Terdiri dari 2 bidang utama (ibadah dan muamalah)
  5. Strukturnya berlapis (Alquran, sunah, ijtihad)
  6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
  7. Dapat dibagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i
  8. Berwatak universal, tidak terbatas waktu dan tempat
  9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia secara keseluruhan.
  10. Pelaksanaanya digerakkan oleh iman dan akhlak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar