Definisi
testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu suatu akta
yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
setelah ia meninggal dunia dan yang
olehnya dapat dicabut kembali.
Unsur-Unsur Testamen
Menurut
J. Satrio, SH, unsur-unsur testamen ada 4, antara lain sebagai berikut :
- Suatu testamen adalah suatu ”akta”. Testamen dapat dibuat baik dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta otentik.
- Suatu testamen berisi ”pernyataan kehendak” yang berarti merupakan suatu tindakan hukum yang sepihak. Tindakan hukum sepihak adalah pernyataan kehendak satu orang yang sudah cukup menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki.
- suatu testamen berisi mengenai ”apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia”. Artinya testamen baru berlaku kalau si pembuat testamen telah meninggal dunia
- suatu testamen ”dapat dicabut kembali”
Bentuk dan Isi Testamen
Dalam
KUHPerdata dikenal tiga macam bentuk testamen, yaitu :
a. Olografis
Testament (Testamen yang ditulis tangan sendiri)
Menurut
ketentuan Pasal 932 KUHPerdata, bahwa
dalam pembuatan surat wasiat tersebut ditulis dan ditandatangani oleh orang
yang akan meninggalkan warisan itu sendiri. selanjutnya diserahkan kepada
seorang Notaris untuk disimpan dan dibuatkan suatu akta yaitu akta
penyimpanan (acte van depot), dengan dihadiri dua orang saksi.
Dalam penyerahan surat wasiat olografis ini
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Diserahkan
dalam keadaan terbuka
2. Diserahkan
dalam keadaan tertutup
b. Openbaar
Testament (Testamen Umum)
Surat wasiat di mana seseorang menghadap
kepada Notaris dengan dihadiri dua orang saksi., kemudian pewaris itu
mengutarakan kehendaknya yang nantinya menjadi kehendak terakhirnya. Kehendak
terakhir tersebut oleh Notaris kemudian dituangkan dalam suatu akta otentik.
Selanjutnya Notaris menulis atau menyuruh menulis kehendak si pewaris secara
ringkas, tegas, dengan kata-kata yang jelas mengenai apa yang disampaikan
pewaris kepadanya. Selanjutnya Notaris membacakan isi surat wasiat itu dan
setelah itu menanyakan kepada pewaris apakah betul itu yang akan menjadi isi
dari amanat terakhir. Jika betul surat wasiat harus ditandatangani oleh
pewaris, saksi-saksi dan Notaris.
c. Geheime Testament (Testamen Rahasia)
Pembuatan testamen rahasia diatur dalam
Pasal 940 KUHPerdata :
Jika si yang mewariskan hendak membuat surat
wasiat tertutup atau rahasia, maka baik ia sendiri yang menulis ketetapannya,
baik orang lain untuk dia yang menulisnya, dalam hal yang satu maupun yang lain
dia sendirilah yang harus
menandatangani, serta yang memuat segala ketetapan itu, kertas yang dipakai
sebagai sampul kalau sampulpun dipakainya haruslah tertutup dan tersegel.
Isi
testamen ada dua :
a. Penunjukan Waris (Erfstelling)
Wasiat
Erfstelling, yaitu wasiat pengangkatan waris adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan,
memberikan kepada seorang atau lebih
dari seorang, seluruh atau sebagian
(setengah, sepertiga) dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia. Sifat
penunjukan waris ini tidak berhubungan sama sekali dengan besarnya perolehan
yang diatur dalam Pasal 954 KUHPerdata.
b. Pemberian dengan testamen (Hibah
Wasiat/Legaat)
Hibah wasiat /Legaat yaitu suatu penetapan
dalam suatu testamen dimana pewaris memberikan kepada seseorang/beberapa orang
tentang :
- beberapa barang tertentu,
- barang-barang dari satu jenis tertentu,
- hak pakai hasil dari seluruhnya atau sebagian
harta peninggalan.
Syarat-syarat sebagai saksi yang harus
dipenuhi menurut Pasal 944 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
a. Umur harus 21 tahun atau sudah kawin
b.Penduduk
Indonesia
c. Mengerti Bahasa yang dipakai dalam testamen
Pelaksana dan Penarikan Kembali Testamen
a. Pelaksana Testamen
Seseorang yang mewariskan diperbolehkan
mengangkat seseorang atau beberapa orang pelaksana testamen supaya jika yang
satu berhalangan dapat digantikan oleh lainnya, maka kedudukan dari pelaksana
testamen adalah sebagai wakil dari ahli waris. Sebagaimana diatur dalam Pasal
1005 KUHPerdata
Orang yang tidak boleh diangkat sebagai
pelaksana wasiat, menurut ketentuan Pasal 1006 KUHPerdata adalah sebagai
berikut :
b.
Seorang perempuan yang bersuami
c. Orang yang belum dewasa
d.
Orang yang berada di bawah pengampuan
e. Orang
yang tidak cakap membuat perikatan.
Berakhirnya dalam penguasaan pelaksanaan
wasiat itu adalah sebagai berikut :
1. Executeur meninggal dunia,
2. Executeur tugas telah selesai,
3. Executeur telah menjadi tidak cakap untuk
melakukan tugasnya sebagai executeur.
4. Executeur telah dihentikan karena mengabaikan
tugasnya sebagai executeur.
b. Penarikan Kembali Testamen
Adapun cara pencabutan wasiat ada dua cara :
a.
Pencabutan secara tegas
Pencabutan
secara tegas ini dilakukan dengan cara membuat wasiat yang baru dimana
diterangkan secara tegas
b.
Pencabutan secara diam-diam
Pencabutan secara diam-diam ini, dapat
dilakukan dengan cara membuat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang
bertentangan dengan wasiat yang lama (Pasal 994 KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar