Selasa, 04 Februari 2014

TESTAMEN



Definisi testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah  ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.

Unsur-Unsur Testamen


Menurut J. Satrio, SH, unsur-unsur testamen ada 4, antara lain sebagai berikut :

  1. Suatu testamen adalah suatu ”akta”. Testamen dapat dibuat baik dengan  akta dibawah tangan maupun dengan akta otentik.
  2. Suatu testamen berisi ”pernyataan kehendak” yang berarti merupakan suatu tindakan hukum yang sepihak. Tindakan hukum sepihak adalah pernyataan kehendak satu orang yang sudah cukup menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki.
  3. suatu testamen berisi mengenai ”apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia”. Artinya testamen baru berlaku kalau si pembuat testamen telah meninggal dunia
  4. suatu testamen ”dapat dicabut kembali”

Bentuk dan Isi Testamen


Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam bentuk testamen, yaitu :
 a.        Olografis Testament (Testamen yang ditulis tangan sendiri)
Menurut ketentuan Pasal 932  KUHPerdata, bahwa dalam pembuatan surat wasiat tersebut ditulis dan ditandatangani oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri. selanjutnya diserahkan kepada seorang Notaris untuk disimpan dan dibuatkan suatu akta yaitu akta penyimpanan  (acte  van depot), dengan dihadiri dua orang saksi.
 Dalam penyerahan surat wasiat olografis ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.              Diserahkan dalam keadaan terbuka
2.              Diserahkan dalam keadaan tertutup
b.         Openbaar Testament (Testamen Umum)
  Surat wasiat di mana seseorang menghadap kepada Notaris dengan dihadiri dua orang saksi., kemudian pewaris itu mengutarakan kehendaknya yang nantinya menjadi kehendak terakhirnya. Kehendak terakhir tersebut oleh Notaris kemudian dituangkan dalam suatu akta otentik. Selanjutnya Notaris menulis atau menyuruh menulis kehendak si pewaris secara ringkas, tegas, dengan kata-kata yang jelas mengenai apa yang disampaikan pewaris kepadanya. Selanjutnya Notaris membacakan isi surat wasiat itu dan setelah itu menanyakan kepada pewaris apakah betul itu yang akan menjadi isi dari amanat terakhir. Jika betul surat wasiat harus ditandatangani oleh pewaris, saksi-saksi dan Notaris.
c.      Geheime Testament (Testamen Rahasia)
      Pembuatan testamen rahasia diatur dalam Pasal 940 KUHPerdata :
 Jika si yang mewariskan hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, maka baik ia sendiri yang menulis ketetapannya, baik orang lain untuk dia yang menulisnya, dalam hal yang satu maupun yang lain dia sendirilah yang  harus menandatangani, serta yang memuat segala ketetapan itu, kertas yang dipakai sebagai sampul kalau sampulpun dipakainya haruslah tertutup dan tersegel.
Isi testamen ada dua :
a.  Penunjukan Waris (Erfstelling)
  Wasiat  Erfstelling, yaitu wasiat pengangkatan waris adalah wasiat  dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan  kepada seorang atau lebih dari seorang,  seluruh atau sebagian (setengah, sepertiga) dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia. Sifat penunjukan waris ini tidak berhubungan sama sekali dengan besarnya perolehan yang diatur dalam Pasal 954 KUHPerdata.
b.  Pemberian dengan testamen (Hibah Wasiat/Legaat)
  Hibah wasiat /Legaat yaitu suatu penetapan dalam suatu testamen dimana pewaris memberikan kepada seseorang/beberapa orang tentang :
-  beberapa barang tertentu,
-  barang-barang dari satu jenis tertentu,
-  hak pakai hasil dari seluruhnya atau sebagian harta peninggalan.
  Syarat-syarat sebagai saksi yang harus dipenuhi menurut Pasal 944 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
a.  Umur harus 21 tahun atau sudah kawin
b.Penduduk Indonesia
c.  Mengerti Bahasa yang dipakai dalam testamen

Pelaksana dan Penarikan Kembali Testamen

 a. Pelaksana Testamen
    Seseorang yang mewariskan diperbolehkan mengangkat seseorang atau beberapa orang pelaksana testamen supaya jika yang satu berhalangan dapat digantikan oleh lainnya, maka kedudukan dari pelaksana testamen adalah sebagai wakil dari ahli waris. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1005 KUHPerdata
 Orang yang tidak boleh diangkat sebagai pelaksana wasiat, menurut ketentuan Pasal 1006 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
b. Seorang perempuan yang bersuami
c.   Orang yang belum dewasa
d. Orang yang berada di bawah pengampuan
e.   Orang yang tidak cakap membuat perikatan.
 Berakhirnya dalam penguasaan pelaksanaan wasiat itu adalah sebagai berikut :
1.  Executeur meninggal dunia,
2.  Executeur tugas telah selesai,
3.  Executeur telah menjadi tidak cakap untuk melakukan tugasnya sebagai executeur.
4.  Executeur telah dihentikan karena mengabaikan tugasnya sebagai executeur.
 b. Penarikan Kembali Testamen
   Adapun cara pencabutan wasiat ada dua cara :
  a.   Pencabutan secara tegas
Pencabutan secara tegas ini dilakukan dengan cara membuat wasiat yang baru dimana diterangkan secara tegas
  b.  Pencabutan secara diam-diam
  Pencabutan secara diam-diam ini, dapat dilakukan dengan cara membuat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan wasiat yang lama (Pasal 994 KUHPerdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar