Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik,
pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hukum
internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum
internasional. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh
masyarakat internasional, adalah:
Negara
Negara
merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi
kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai
tujuan bersama. Disamping itu, negara adalah suatu entitas yang bisa dituntut
atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan
dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri. Menurut Konvensi Montevideo
1949, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
- penduduk yang tetap
- wilayah tertentu
- kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
- pemerintahan
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization.
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Palang Merah Internasional
Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) berkedudukan di
Jenewa, Swiss. Palang Merah Internasional hanyalah merupakan salah satu
jenis organisasi internasional, namun karena keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis, maka Palang Merah Interasional
dianggap menjadi Subyek Hukum Internasional.
Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari
1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan
sebidang tanah di Roma. Tugas dan kewenangan Tahta Suci Vatikan tidak seluas
Negara, namun sebatas bidang kerohanian dan kemanusiaan. Sehingga hanya
memiliki kekuatan moral saja.
Kaum Pemberontak (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat
dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh dunia
Internasional adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai
pribadi yang berdiri sendiri.
Free Slot Machines with Bonus in Online Casino
BalasHapusGet the latest slots casino free demo choegocasino and play for 메리트 카지노 고객센터 free! Free Slot Machines Online Casino - Bonuses and promotions. Rating: 7.8/10 · 바카라 2,968 votes