Sabtu, 15 Februari 2014

KEBENDAAN

Pengertian dan Sifat Hak Kebendaan

Hak Kebendaan (Zakelijke recht).

Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak kebendaan merupakan suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Atau bisa juga dikatakan bahwa Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada.

Sifat Hak Kebendaan.

  1. Bersifat absolute, maksudnya dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
  2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
  3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.
Jika pemegang hak kebendaan PAILIT  hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.
Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.
Kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.
Dari sifat hak kebendaan diatas, menimbulkan adanya:
  1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
  2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan

Tentang hak-hak kebendaan :

Hak–hak kebendaan yang ditentukan oleh Buku II KUH Perdata dapat kita lihat dalam pasal 528 KUH Perdata yang mengatakan bahwa setiap orang dapat mempunyai hak kebendaan yang terdiri dari :
  1. Bezit, ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
  2. Eigendom, ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
  3. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
  4. Pand dan Hypotheek, Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
  5. Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage) Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
  6. Hak reklame, Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Disamping itu diatur pula hak-hak kebendaan lain di dalam Buku II KUH Perdata yaitu :
  1. Hak Opstal (numpang karang/guna bangunan)
  2. Hak Erfpacht (guna usaha).
  3. Hak Memakai dan Mendiami
  4. Hak Bunga Tanah.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun 1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai hipotik tetap berlaku.
Dengan demikiann segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
  1. Ketentuan mengenai benda bergerak.
  2. Tentang Bezit (kedudukan berkuasa).
  3. Pemilikan benda bergerak
  4. Piutang yang diistimewakan.
  5. Tentang gadai/pand
  6. Hipotik dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
  1. Hak milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut hasil hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu : Hak gadai, Hak usaha bagi hasil, Hak menumpang dan Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
  1. Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun menurun.
  2. Hak Kebendaan yang terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/ erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
  3. Hak kebendaan yang memberikan jaminan,yaitu hipotik dan gadai/pand.
  4. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.

Penggolongan Hak Kebendaan

Atas benda sendiri:

i.     Bezit
ii.   Eigendom

Atas benda orang lain

  1. Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer)    : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang  
  2. Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer)   :  Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. 
  3. Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri.
  4. Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) :  Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :

1.      Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)
(hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :
a.       Hak milik (Pasal 20 UUPA), Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social
b.      Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA), Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
c.       Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA), Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan
d.      Hak Pakai (Pasal 41 UUPA), Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
e.       Hak sewa (Pasal  44 UUPA)

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak perorangan/ Hak Pribadi.

Hak kebendaan dan hak pribadi adalah merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan perkataan lain merupakan hak atas kekayaan. Tetapi antara kedua hak tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting.

Hak Kebendaan
Hak Pribadi
Sifat
Mutlak/absolut.
Relatif/nisbi relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
Diatur dalam
Buku II KUH. Perdata.
Buku III KUH.- Perdata.

Hak kebendaan memberi kekuasaan
Hak Pribadi memberikan suatu penuntutan atau penagihan terhadap seorang tertentu.
Prioritas

Sifatnya diutamakan atau didahulukan hak yang didahulukan (droit de preference).
Asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
Gugatan
Gugat Kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
Gugat Perseorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya

Hubungan hukum
Secara langsung, antara seseorang dengan benda
Antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu
Hak pemindahan
Dapat dilakukan sepenuhnya
Hak pemindahan terbatas
Asas perlindungan
Dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
Tidak dikenal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar