Pengertian Kepailitan
Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal
ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan pemerintah.
Tujuan utama kepailitan
Tujuannya
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur
oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan
terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan
mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada
semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Lembaga kepailitan
Pada
dasarnya lembaga kepailitan merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu
solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti
membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua
fungsi sekaligus, yaitu:
- Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
- Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya.
Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
- Atas permohonan debitur sendiri
- Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
- Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
- Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
- Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Bahwa
untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:
- Memiliki minimal dua kreditur;
- Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat jumlah piutangnya.
Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan
pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak
pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum
untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa
terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator
berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit,
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat
putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan
demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit
adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan
pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan
debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas
seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi
perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).
Siapa yang Mempailitkan Siapa
Setiap
kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya
(perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK,
sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang
Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan
pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa
dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan
Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini
didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak
uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut
akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika
kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah
nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang
masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi
pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini
Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang
permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
Tentang Kurator
Kewenangan Kurator
Kepailitan
suatu perseroan terbatas berakibat hilangnya kekuasaan dan kewenangan seluruh
organ-organ perseroan atas harta kekayaan perseroan tersebut. Organ-organ
perseroan seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris menjadi tidak berwenanang
untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan harta, dan kedudukannya
digantikan oleh kurator. Sebagai contoh, Pasal 67(2) UU Kepailitan menegaskan
bahwa dalam melakukan tugasnya kurator tidak memerlukan persetujuan dari organ
debitur/perseroan pailit, walaupun di luar kepailitan persetujuan tersebut
disyaratkan. Apakah organ-organ perseroan kehilangan wewenangnya untuk
melakukan tindakan selain pengurusan atas harta pailit. Organ-organ itu tetap
berwenang selama tidak ada akibatnya atas harta pailit. Jika kita
mengkaji kepailitan atas perseorangan dan bukan perseroan terbatas, maka
debitur pailit dapat tetap hidup, bersosialisasi, bahkan dapat bekerja dan
menghasilkan uang untuk harta pailit. Namun, untuk perseroan terbatas memang
sulit sekali ditarik garis yang jelas, karena sebagai badan usaha yang
bertujuan mencari keuntungan, maka seluruh atau (hampir seluruh) tindakan yang
diambil organ-organ tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun baiklah
untuk kepentingan diskusi ini kita anggap saja organ perseroan tetap berwenang.
Akibatnya, kurator tidak dapat mengambilalih kewenangan tersebut, termasuk
mengadakan RUPS, dan sebagainya.
Tugas Kurator
Tugas kurator
dan pengurus yang paling fundamental (sebagaimana diatur dalam ps. 67(1) UUK),
adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
1. Tugas
Administratif. Dalam kapasitas administratifnya
Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam
kepailitan. Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki
kewenangan antara lain a) kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti paksa
badan (ps. 84 (1) UUK), b) melakukan penyegelan (bila perlu) (ps. 90 (1) UUK)
2. Tugas
Mengurus/mengelola harta pailit. Selama proses
kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka kurator dapat
melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ
perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur (ps. 95 (1) UUK). Kewenangan yang
diberikan dalam menjalankan pengelolaan ini termasuk diantaranya:
a) kewenangan
untuk membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit (ps.
14 jo ps.96 UUK)
b) kewenangan
untuk meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum
dibebani demi kelangsungan usaha (ps. 67 (3)-(4) UUK)
c) kewenangan
khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan perjanjian lainnya
3. Tugas Melakukan penjualan-pemberesan. Maksudnya
pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana kurator melakukan pembayaran kepada
para kreditor konkuren dari hasil penjualan harta pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar