No
|
Perbandingan
|
Keppres Nomor
55 Tahun 1993
|
Perpres Nomor
36 Tahun 2005
|
Perpres Nomor
65 Tahun 2006
|
1
|
Pengertian
Pengadaan Tanah
|
Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
(Pasal
1)
|
Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas
tanah.
(Pasal
1 Ayat 3)
|
Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. (Pasal 1 ayat 3)
|
2
|
Pengertian
Pelepasan atau Penyerahan Hak
|
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum
antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan
memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. (Pasal 1.2)
|
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum
antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan
memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
(Pasal
1 ayat 6)
|
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3)
Isi pasal 2:
(1)
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan
cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
(2)
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang
disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
|
3
|
Pengertian
Kepentingan Umum
|
Kepentingan
umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (Pasal 1 ayat 3)
|
Kepentingan
umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
(Pasal
1 ayat 5).
|
Kepentingan
Umum tidak didefenisikan
|
4
|
Bidang
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
|
Berdasarkan
Keppres 55 tahun 1993 pasal 5 sebagai berikut:
a)
Jalan umum,saluran pembuangan air
b)
Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya
termasuk saluran irigasi
c)
Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)
Pelabuhan atau Bandar udara terminal
e)
Peribadatan
f)
Pendidikan atau sekolahan
g)
Pasar umum atau pasar INPRES
h)
Fasiltas pemakaman umum
i)
Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain
tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
j)
Pos dan telekomunikasi
k)
Sarana olahraga
l)
Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana
pendukungnya
m)
Kantor pemerintah
n)
Fasiltas ABRI
|
Berdasarkan
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 pasal 5 yaitu:
a)
Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas
tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air
bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
b)
Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan
lainnya
c)
Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)
Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan
terminal
e)
Peribadatan
f)
Pendidikan atau sekolah
g)
Pasar umum
h)
Fasilitas pemakaman umum
i)
Fasilitas keselamatan umum
j)
Pos dan telekomunikasi
k)
Sarana olahraga
l)
Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana
pendukung lain
m)
Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan
Negara asing,Perserikatan bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional
dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa
n)
Fasilitas TNI dan kepolisian Negara republik
Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
o)
Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
p)
Rumah susun sederhana
q)
Tempat pembuangan sampah
r)
Cagar alam dan cagar budaya
s)
Pertamanan
t)
Panti social
u)
Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
|
Dalam
Perpres Nomor 65 Tahun 2006, meliputi:
a)
Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas
tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air
bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
b)
Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan
lainnya
c)
Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)
Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain
tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
e)
Tempat pembuangan sampah
f)
Cagar alam dan cagar budaya
g)
Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
|
5
|
Cara
Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah
|
Menurut
Keppres Nomor 55 Tahun 1993 pasal 6 bahwa panitia dibentuk oleh gubernur
kepala daerah tingkat I
|
Menurut
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 pasal 6, panitia dibentuk oleh bupati/walikota
|
Perpres
Nomor 65 Tahun 2006 pasal 6 disebutkan panitia juga dibentuk oleh
bupati/walikota tapi kecuali panitia pengadaan tanah daerah khusus ibukota
Jakarta dibentuk oleh gubernur.
|
6
|
Susunan
Kepanitiaan Pengadaan Tanah
|
Dalam
Keppres 55 Tahun 1993 dijelaskan mengenai susunan kepanitiaan pengadaan tanah
yang terdapat dalam pasal 7.
|
Perpres
Nomor 36 Tahun 2005 tidak di jelaskan
|
Perpres
Nomor 65 Tahun 2006 pada pasal 6(5), yang terdiri atas unsur perangkat daerah
dan unsur badan pertanahan nasional.
|
7
|
Tugas
dari Panitia Pengadaan Tanah
|
Pada
pasal 8 Keppres 55 Tahun 1993 disebutkan ada 7 tugas dari panitia pengadaan
tanah
|
Pada
pasal 7 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 diubah menjadi ada 8 tugas dari panitia
pengadaan tanah
|
Dalam
pasal 7 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 masih sama seperti yang dijelaskan dalam
Perpres Nomor 36 Tahun 2005, cuma pada pasal 7 huruf C diganti “menetapkan
besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya dilepaskan atau diserahkan”,dan
tambahan dalam pasal 7A Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dijelaskan mengenai
aturan biaya kepanitiaan pengadaan tanah.
|
8
|
Tata
cara mengenai penunjukan wakil atau penguasa dari pemegang hak
|
Tidak
dijelaskan
|
Dijelaskan
dalam pasal 9(3) Perpres Nomor 36 Tahun 2005
|
Tidak
ada perubahan atas pasal 9(3) Perpres Nomor 36 Tahun 2005
|
9
|
Hal
hal yang terjadi apabila suatu musyawarah yang dilakukan tidak ada
kesepakatan
|
Tidak
dijelaskan pada Keppres Nomor 55 Tahun 1993
|
Dijelaskan
pada pasal 10 Perpres Nomor 36 Tahun 2005
|
Pada
pasal 10 ayat 1 dan 2 di ubah pada Perpres Nomor 65 Tahun 2006
|
10
|
Pemberian
ganti kerugian pengadaan tanah
|
Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a.
hak atas tanah;
b.
bangunan;
c.
tanaman;
d.
benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah;
(Pasal 12)
|
Ganti
rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
a.
hak atas tanah;
b.
bangunan; (Pasal 12)
|
Peruntukan
ganti kerugian ,tidak di jelaskan
|
11
|
Bentuk
ganti rugi
|
Dalam
Keppres Nomor 55 Tahun 1993 pasal 13 ada 5 yaitu:
a.
uang;
b.
tanah pengganti;
c.
pemukiman kembali;
d.
gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c; dan
e.
bentuk lain yang di setujui oleh pihak pihak yang
bersangkutan
|
Perpres
Nomor 36 tahun 2005 ada 3 bentuk ganti rugi yaitu:
a.
uang;
b.
tanah pengganti;
c.
pemukiman kembali;
|
Perpres
Nomor 65 Tahun 2006, bentuk ganti rugi yaitu:
a.
uang;dan /atau
b.
tanah pengganti;dan/atau
c.
pemukiman kembali; dan/atau
d.
gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c;
e.
bentuk lain yang di setujui oleh pihak pihak yang
bersangkutan
|
12
|
Dasar
dan cara perhitungan ganti
|
a.
Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau
sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan
yang terkait untuk tanah yang besangkutan;
b.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi
Pemerintah Daerah yang brtanggungjawab di bidang pertanian;
c.
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi
Pemerintah Daerah yang betanggungjawab di bidang pertanian. (Pasal 15)
|
a.
Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya
dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan
penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat
daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat
daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
Dalam
rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga
Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)
|
a.
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai
nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan
berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh
panitia;
b.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat
daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat
daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
Dalam
rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga
Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah
Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)
|
13
|
Penyerahan
Ganti Kerugian
|
Ganti
kerugian diserahkan langsung kepada :
a.
pemegang atas tanah atau ahli warisnya yang sah;
b.
nadzir,bagi tanah akaf.
(Pasal
17)
|
Ganti
rugi diserahkan langsung kepada:
a.
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai
dengan peraturan perundangundangan;atau
b.
nadzir bagi tanah wakaf.
(Pasal 16)
|
Tidak
dijelaskan
|
14
|
Pengadaan
tanah skala kecil
|
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak
lebih dari 1 (satu) Ha,dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,dengan cara jual beli
atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. (Pasal
23)
|
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak
lebih dari 1 (satu) Ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah
yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual
beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah
pihak.(Pasal 20)
|
Tidak
dijelaskan
|
Manusia diciptakan atas kehendak Tuhan. Mereka tumbuh berkembang menjadi satuan kelompok dengan norma masing-masing yang beragam. Semoga ilmu ini dapat bermanfaat bagi semua.
Minggu, 02 Maret 2014
Perbandingan antara Keppres Nomor 55 Tahun 1993, Perpres Nomor 36 Tahun 2005, dan Perpres 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar