Minggu, 02 Maret 2014

Perbandingan antara Keppres Nomor 55 Tahun 1993, Perpres Nomor 36 Tahun 2005, dan Perpres 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum


 
No
Perbandingan
Keppres Nomor 55 Tahun 1993
Perpres Nomor 36 Tahun 2005
Perpres Nomor 65 Tahun 2006
1
Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
(Pasal 1)

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.
(Pasal 1 Ayat 3)
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. (Pasal 1 ayat 3)

2
Pengertian Pelepasan atau Penyerahan Hak
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. (Pasal 1.2)

Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
(Pasal 1 ayat 6)
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3)
Isi pasal 2:
(1)      Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
(2)      Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
3
Pengertian Kepentingan Umum
Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (Pasal 1 ayat 3)
Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
(Pasal 1 ayat 5).
Kepentingan Umum tidak didefenisikan


4
Bidang Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Berdasarkan Keppres 55 tahun 1993 pasal 5 sebagai berikut:
a)     Jalan umum,saluran pembuangan air
b)    Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
c)     Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)    Pelabuhan atau Bandar udara terminal
e)     Peribadatan
f)     Pendidikan atau sekolahan
g)    Pasar umum atau pasar INPRES
h)    Fasiltas pemakaman umum
i)      Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
j)      Pos dan telekomunikasi
k)    Sarana olahraga
l)      Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya
m)  Kantor pemerintah
n)    Fasiltas ABRI

Berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 pasal 5 yaitu:
a)     Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
b)    Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
c)     Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)    Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
e)     Peribadatan
f)     Pendidikan atau sekolah
g)    Pasar umum
h)    Fasilitas pemakaman umum
i)      Fasilitas keselamatan umum
j)      Pos dan telekomunikasi
k)    Sarana olahraga
l)      Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lain
m)  Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa
n)    Fasilitas TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
o)    Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
p)    Rumah susun sederhana
q)    Tempat pembuangan sampah
r)      Cagar alam dan cagar budaya
s)     Pertamanan
t)      Panti social
u)    Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006, meliputi:
a)    Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
b)   Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
c)    Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d)   Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
e)    Tempat pembuangan sampah
f)    Cagar alam dan cagar budaya
g)   Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik



5
Cara Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah
Menurut Keppres Nomor 55 Tahun 1993 pasal 6 bahwa panitia dibentuk oleh gubernur kepala daerah tingkat I
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005 pasal 6, panitia dibentuk oleh bupati/walikota


Perpres Nomor 65 Tahun 2006 pasal 6 disebutkan panitia juga dibentuk oleh bupati/walikota tapi kecuali panitia pengadaan tanah daerah khusus ibukota Jakarta dibentuk oleh gubernur.
6
Susunan Kepanitiaan Pengadaan Tanah
Dalam Keppres 55 Tahun 1993 dijelaskan mengenai susunan kepanitiaan pengadaan tanah yang terdapat dalam pasal 7.
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tidak di jelaskan
Perpres Nomor 65 Tahun 2006 pada pasal 6(5), yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan unsur badan pertanahan nasional.

7
Tugas dari Panitia Pengadaan Tanah
Pada pasal 8 Keppres 55 Tahun 1993 disebutkan ada 7 tugas dari panitia pengadaan tanah
Pada pasal 7 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 diubah menjadi ada 8 tugas dari panitia pengadaan tanah
Dalam pasal 7 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 masih sama seperti yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, cuma pada pasal 7 huruf C diganti “menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya dilepaskan atau diserahkan”,dan tambahan dalam pasal 7A Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dijelaskan mengenai aturan biaya kepanitiaan pengadaan tanah.
8
Tata cara mengenai penunjukan wakil atau penguasa dari pemegang hak
Tidak dijelaskan
Dijelaskan dalam pasal 9(3) Perpres Nomor 36 Tahun 2005
Tidak ada perubahan atas pasal 9(3) Perpres Nomor 36 Tahun 2005
9
Hal hal yang terjadi apabila suatu musyawarah yang dilakukan tidak ada kesepakatan
Tidak dijelaskan pada Keppres Nomor 55 Tahun 1993
Dijelaskan pada pasal 10 Perpres Nomor 36 Tahun 2005
Pada pasal 10 ayat 1 dan 2 di ubah pada Perpres Nomor 65 Tahun 2006
10
Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a.    hak atas tanah;
b.    bangunan;
c.    tanaman;
d.   benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah;
(Pasal 12)
Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
a.    hak atas tanah;
b.    bangunan; (Pasal 12)

Peruntukan ganti kerugian ,tidak di jelaskan
11
Bentuk ganti rugi
Dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1993 pasal 13 ada 5 yaitu:
a.    uang;
b.    tanah pengganti;
c.    pemukiman kembali;
d.   gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c; dan
e.    bentuk lain yang di setujui oleh pihak pihak yang bersangkutan
Perpres Nomor 36 tahun 2005 ada 3 bentuk ganti rugi yaitu:
a.    uang;
b.    tanah pengganti;
c.    pemukiman kembali;

Perpres Nomor 65 Tahun 2006, bentuk ganti rugi yaitu:
a.    uang;dan /atau
b.    tanah pengganti;dan/atau
c.    pemukiman kembali; dan/atau
d.   gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c;
e.    bentuk lain yang di setujui oleh pihak pihak yang bersangkutan
12
Dasar dan cara perhitungan ganti
a.    Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait untuk tanah yang besangkutan;
b.    Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang brtanggungjawab di bidang pertanian;
c.    Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang betanggungjawab di bidang pertanian. (Pasal 15)

a.    Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b.    Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.    Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)

a.     Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b.     Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.     Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)
13
Penyerahan Ganti Kerugian
Ganti kerugian diserahkan langsung kepada :
a.    pemegang atas tanah atau ahli warisnya yang sah;
b.    nadzir,bagi tanah akaf.
(Pasal 17)

Ganti rugi diserahkan langsung kepada:
a.     pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundangundangan;atau
b.     nadzir bagi tanah wakaf.
(Pasal 16)
Tidak dijelaskan
14
Pengadaan tanah skala kecil
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha,dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. (Pasal 23)
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.(Pasal 20)
Tidak dijelaskan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar