Sabtu, 01 Maret 2014

PROSEDUR DAN TATA CARA PERWAKAFAN TANAH MENURUT UU NO. 41 TAHUN 2004 JO PP NO. 28 TAHUN 1977



Agar perwakafan tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, maka UU No 41 Tahun 2004 jo PP No 28 Tahun 1977 menentukan tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut :
1.      Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya ( calon waqif ) datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
2.      Pada saat menghadap PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA (girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain).
  2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
  4. Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.

3.      PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah ( untuk diwakafkan ), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
4.      Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan ( mengucapkan ) kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
5.      PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
6.      Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
a.       Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
b.      Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :66
1.      Surat Permohonan
2.      Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
3.      Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
4.      Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.      Identitas Waqif ( Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang )
8.      Identitas Nazhir ( Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang )
c.       Untuk tanah yang belum terdaftar, persyaratannya sama seperti diatas tetapi karena belum ada Sertifikat Hak Milik, maka diganti dengan bukti tertulis lain yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
1.      Surat tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
2.      Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
3.      Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi kewajiban yang disebutkan didalamnya, atau
4.      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
5.      Akta Pemindahan Hak yang di buat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
6.      Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
7.      Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
8.      Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai dengan alas hak yang dialihkan, atau
9.      Surat Penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
10.  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
11.  Lain-lain bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan – ketentuan Konversi UUPA, atau
12.  Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA, atau
13.  Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
d.      Kepala Kantor Pertanahan setempat, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampirannya, mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah yang ada dan pada sertipikat tanah yang diwakafkan itu dicatat beberapa hal sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan permohonan itu bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan. Bila yang diwakafkan itu sebagian dari tanah miliknya, maka bidang tanah tersebut dilakukan pemisahan terlebih dahulu sehingga masing-masing mempunyai sertifikat sendiri-sendiri.
e.       Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat tersebut pada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan.
f.       Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Badan Wakaf Indonesia harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta wakaf.
Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai tanah yang diwakafkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar