Agar perwakafan tanah dapat
dilaksanakan dengan tertib, maka UU No 41 Tahun 2004 jo PP No 28 Tahun 1977
menentukan tata cara perwakafan tanah milik sebagai berikut :
1.
Perorangan atau badan hukum
yang akan mewakafkan tanah miliknya ( calon waqif ) datang sendiri di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) untuk melaksanakan ikrar
wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan
PPAIW.
2.
Pada saat menghadap PPAIW
tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA (girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain).
- Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
- Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
3.
PPAIW kemudian meneliti
surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan
hak atas tanah ( untuk diwakafkan ), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan
susunan Nazhir.
4.
Dihadapan PPAIW dan 2 orang
saksi, Waqif mengikrarkan ( mengucapkan ) kehendak wakaf tersebut kepada
Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas
dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang hadir
menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut
telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
5.
PPAIW segera membuat Akta
Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat : nama dan identitas
waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan harta benda
wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Disamping membuat
akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan
menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
6.
Pendaftaran tanah wakaf di
Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada sub
Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No 41 Tahun
2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6
Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
a.
Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004
disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf
kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar
wakaf ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila
tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada,
salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
b.
Dalam pendaftaran perwakafan
tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan
dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :66
1.
Surat Permohonan
2.
Sertipikat Hak Milik asli
tanah yang bersangkutan.
3.
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat
oleh PPAIW setempat.
4.
Surat pengesahan dari KUA
kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.
Surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak
dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.
Surat kuasa, jika permohonannya
dikuasakan.
7.
Identitas Waqif ( Fotokopi
KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang )
8.
Identitas Nazhir ( Fotokopi
KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang )
c.
Untuk tanah yang belum
terdaftar, persyaratannya sama seperti diatas tetapi karena belum ada
Sertifikat Hak Milik, maka diganti dengan bukti tertulis lain yang membuktikan
adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
1.
Surat tanda bukti Hak Milik
yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
2.
Sertifikat Hak Milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
3.
Surat Keputusan Pemberian
Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya
UUPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi
telah dipenuhi kewajiban yang disebutkan didalamnya, atau
4.
Petuk Pajak Bumi/Landrente,
girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
5.
Akta Pemindahan Hak yang di
buat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala
Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan
disertai alas hak yang dialihkan, atau
6.
Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar
Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No 28 Tahun 1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, atau
7.
Risalah Lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan
disertai alas hak yang dialihkan, atau
8.
Akta Pemindahan Hak Atas
Tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
dengan alas hak yang dialihkan, atau
9.
Surat Penunjukan atau
pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah,
atau
10.
Surat keterangan riwayat
tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan
disertai alas hak yang dialihkan, atau
11.
Lain-lain bentuk pembuktian
tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan
VII ketentuan – ketentuan Konversi UUPA, atau
12.
Surat-surat bukti
kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA, atau
13.
Fotokopi SPPT PBB tahun
berjalan.
d.
Kepala Kantor Pertanahan
setempat, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan
lampirannya, mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah yang ada
dan pada sertipikat tanah yang diwakafkan itu dicatat beberapa hal sesuai
dengan peraturan yang berlaku mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan
permohonan itu bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka
pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan. Bila yang
diwakafkan itu sebagian dari tanah miliknya, maka bidang tanah tersebut dilakukan
pemisahan terlebih dahulu sehingga masing-masing mempunyai sertifikat
sendiri-sendiri.
e.
Setelah perwakafan tanah
dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Kantor Pertanahan
setempat menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan
sertifikat tersebut pada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di
Kecamatan.
f.
Dalam hal harta benda wakaf
ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali
kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Badan Wakaf Indonesia harta benda
wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam tata cara pendaftaran harta wakaf.
Fungsi pendaftaran tanah
wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum
mengenai tanah yang diwakafkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar