Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan
secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan
secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa
melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat
dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk
negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi.
Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik
sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik
(Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan
proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang
sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
- Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
- Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara
yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai
berikut.
- Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
- Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
- Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh
beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih
diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan
atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa
negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang
sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
- Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
- Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
- Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm)
dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu
"sistem" dan "pemerintahan". Kata "sistem"
berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa
sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme
kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari
segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu
bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ)
yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian
secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih
tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat
dibedakan sebagai berikut.
- Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
- Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.
Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut.
- Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
- Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
- Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara
itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak
dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab
atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri:
tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun
mempunyai sistem-sistem:
- Republik mutlak (absolut),
- Republik Konstitusional,
- Republik Parlementer.
Ke dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga
diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan
kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan
karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia
memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.
Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State)
dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri
sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari
dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut.
- House of Commons (diketuai Perdana Menteri).
- House of Lord (merupakan warisan).
Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di
Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham
liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme).
Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi
oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM
berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan
padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat
berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama
bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris
dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament).
Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang
mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu
sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan
Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara
penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan
Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris
harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan
ekonomi, politik, sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat
sudah menjadi kebiasaan bahwa:
- Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group.
- Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
- Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
- Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
- Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang.
Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul
seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi "check and
balance" yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan
tersebut (cheking power with power).
Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua
kamar), yaitu sebagai berikut.
1)
|
Senate
|
Yaitu
sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang
senator.
|
|
2)
|
House
of Representative
|
Yaitu
tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai
1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910).
|
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah
ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.
- Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
- National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Daftar Pustaka
- C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
- C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
- Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
- Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kusnardi dan Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Kranenburg dan B. Sabarroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar