Kamis, 13 Februari 2014

NEGARA SEBAGAI KONSEP ILMU POLITIK



 A. PENDAHULUAN

Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Kosep lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui pikiran kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak, yang menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi konsep adalah abstraksi dari atau mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain, teori politik adalah bahasan dan renungan atas a) tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan d) kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup: masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial,  pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.


B. PERMASALAHAN

Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan masalah yang akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu mengenai: 

  1. Definisi Mengenai Negara,
  2. Tujuan dan Fungsi Negara, serta 
  3. Sumber Kekuasaan.

C. PEMBAHASAN

Definisi Mengenai Negara

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya       secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, maupun oleh negara sendiri. Berikut salah satu rumusan mengenai negara.
Max Webber (1958: 78) “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (The state is human a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory)”
Robert M. MacIver (1926: 22) “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an assosiation which, acting through law as pormulgated by a goverment endowed to this end with ceorcive power, maintaints whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)”
Harold J. Laski (1947: 8) “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (The state is a society which is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and assosiations must comform is defined by a coercive authority binding upon them all)
Jadi dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

Tujuan dan Fungsi Negara

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu:
1.      Melaksanakan penertiban (law and order).
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan.
            Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Sumber Kekuasaan

Mengapa seorang pelaku mempunyai kekuasaan? Apa sumber kekuasaan seorang pelaku? Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan.
Selanjutnya kita perlu membedakan antara dua istilah yang menyangkut konsep, yaitu scope of power dan domain of power. Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjukkan pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan yang menjadi obyek dari kekuasaan. Istilah wilayah kekuasaan (domain of power) mejawa pertanyaan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa jadi menunjuk pada pelaku, kelompok organisasi atau kolektivitas yang kena kekuasaan.
Dalam hubungan kekuasaan (power relationship) selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi selalu ada hubungan tidak seimbang atau asimetris. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan (dependency); dan lebih timpang hubungan ini, lebih besar pula sifat ketergantungannya. Hal ini oleh generasi pemikir dekade 20-an sering disebut sebagai dominasi, hegemoni, atau penundukan.

D. PENUTUP

Kita semua tahu bahwa negara merupakan ruang lingkup dari politik, negara merupakan inti organisasi dari suatu kekuasaan politik. Negara juga merupakan alat bagi masyarakat atau rakyat untuk mengumpulkan aspirasi mereka yang kemudian akan dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan atau mencapai tujuan bersama. Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya     secara sah terhadap semua golongan di dalam suatu wilayah dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bangsa itu. Negara menetapkan tata cara menjalankan pemerintahan dan sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, maupun oleh negara itu sendiri. Negara bisa kita lihat sebagai usaha manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Namun di setiap negara mempunyai seorang pemimpin yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan arah serta tujuan bangsanya yang tidak terlepas dari sisterm pemerintahan yang ada di negaranya masing-masing serta tidak keluar dari dasar negara dan juga ideologi setiap bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Laski, H.J. 1947. The State in Theory and Practice. New York: The Viking Press.
MacIver, R.M. 1926. The Modern State. London: Oxford University Press.  Webber, Max. 1958. Essays in Sosiology. New York: Oxford University Press.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar