A. PENDAHULUAN
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai
beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai
konsep-konsep. Kosep lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak,
sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita
untuk mengerti dunia sekeliling. Mengerti itu hanya dapat dicapai melalui
pikiran kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak, yang
menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik
yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi konsep adalah abstraksi dari atau
mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas, atas dasar konsep atau
seperangkat konsep dapat disusun atau dirumuskan generalisasi. Biasanya konsep
dirumuskan dalam satu atau dua kata.
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari
fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain, teori politik adalah bahasan
dan renungan atas a) tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan
itu, c) kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh
situasi politik tertentu dan d) kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh
tujuan politik itu. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup:
masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban,
kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan
sebagainya.
B. PERMASALAHAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami
merumuskan masalah yang akan kami paparkan dalam pembahasan yaitu mengenai:
- Definisi Mengenai Negara,
- Tujuan dan Fungsi Negara, serta
- Sumber Kekuasaan.
C. PEMBAHASAN
Definisi Mengenai Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama
sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi
yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan
cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam
kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, maupun oleh negara sendiri. Berikut
salah satu rumusan mengenai negara.
Max Webber (1958: 78) “Negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam sesuatu wilayah (The state is human a human society that
(succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force
within a given territory)”
Robert
M. MacIver (1926: 22) “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa (The state is an assosiation which, acting through law as
pormulgated by a goverment endowed to this end with ceorcive power, maintaints
whitin a community territorially demarcated the universal external conditions
of social order)”
Harold
J. Laski (1947: 8) “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih berkuasa daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi
ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (The state
is a society which is integrated by possesing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
live to which both individuals and assosiations must comform is defined by a
coercive authority binding upon them all)”
Jadi
dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Tujuan dan Fungsi Negara
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap
negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan
tetapi setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu:
1. Melaksanakan
penertiban (law and order).
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan.
Keseluruhan fungsi negara di atas
diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama.
Sumber Kekuasaan
Mengapa seorang pelaku mempunyai kekuasaan? Apa
sumber kekuasaan seorang pelaku? Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan,
kekayaan, atau kepercayaan.
Selanjutnya kita perlu membedakan antara dua
istilah yang menyangkut konsep, yaitu scope of power dan domain of
power. Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjukkan pada kegiatan,
perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan yang menjadi obyek dari
kekuasaan. Istilah wilayah kekuasaan (domain of power) mejawa pertanyaan
siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa jadi
menunjuk pada pelaku, kelompok organisasi atau kolektivitas yang kena
kekuasaan.
Dalam hubungan kekuasaan (power relationship)
selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi selalu ada hubungan
tidak seimbang atau asimetris. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan
ketergantungan (dependency); dan lebih timpang hubungan ini, lebih besar
pula sifat ketergantungannya. Hal ini oleh generasi pemikir dekade 20-an sering
disebut sebagai dominasi, hegemoni, atau penundukan.
D. PENUTUP
Kita
semua tahu bahwa negara merupakan ruang lingkup dari politik, negara merupakan
inti organisasi dari suatu kekuasaan politik. Negara juga merupakan alat bagi
masyarakat atau rakyat untuk mengumpulkan aspirasi mereka yang kemudian akan
dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan atau mencapai tujuan bersama.
Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan di dalam
suatu wilayah dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bangsa
itu. Negara menetapkan tata cara menjalankan pemerintahan dan sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu,
golongan, maupun oleh negara itu sendiri. Negara bisa kita lihat sebagai usaha
manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya. Namun di setiap negara mempunyai seorang pemimpin yang mempunyai
kekuasaan untuk menentukan arah serta tujuan bangsanya yang tidak terlepas dari
sisterm pemerintahan yang ada di negaranya masing-masing serta tidak keluar
dari dasar negara dan juga ideologi setiap bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Laski, H.J. 1947. The State in Theory and
Practice. New York: The Viking Press.
MacIver, R.M. 1926. The Modern State.
London: Oxford University Press. Webber,
Max. 1958. Essays in Sosiology. New York: Oxford University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar