Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance,
yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato
yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam
bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa
Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara
seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu
sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat
memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan
ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya
anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara.
Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap
warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak
melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
|
2
|
Monopoli
|
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara
berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup
dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
|
3
|
Mencakup
semua
|
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk
mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan.
Misalnya, keharusan membayar pajak.
|
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah
bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda.
Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal
menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu.
Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang,
Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut
kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu
teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara
selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat
berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan
pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori
Ketuhanan
|
Menurut
teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori
Perjanjian
|
Teori
ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori
Kekuasaan
|
Kekuasaan
adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori
Kedaulatan
|
Setelah
asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi
penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori
Kedaulatan Tuhan
|
Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
|
b
|
Teori
Kedaulatan Hukum
|
Menurut
teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran
hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
|
c
|
Teori
Kedaulatan Rakyat
|
Teori
ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya
kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
|
|
d
|
Teori
Kedaulatan negara
|
Teori
ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan
proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara
secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
|
Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk
di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam
pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas
dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak
perlu, yaitu sebagai berikut.
1
|
Melaksanakan
penertiban
|
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara
bertindak sebagai stabilitator.
|
|
2
|
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
|
Setiap
negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan
mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil
dan merata.
|
|
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu
negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan
maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
4
|
Menegakkan
keadilan
|
Keadilan
bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
|
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe
negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut
ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum
dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu
sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
Daftar Pustaka
- Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
- Inu Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Moh. Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- M. Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung.
- Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar