Didunia ini sekurang-kurangnya ada lima
sistem hukum besar yang hidup dan berkembang, yaitu:
- Sistem Common Law yang dianut di Inggris dan bekas jajahannya yang kini, pada umumnya bergabung dalam negara-negara persemakmuran
- Sistem Civil Law yang berasal dari hukum Romawi yang dianut di Eropa Barat kontinental dan dibawa ke negeri-negeri jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah kolonial barat dahulu
- Sistem hukum adat di negara Asia dan Afrika
- Sistem hukum Islam yang dianut oleh orang muslim dimana pun mereka berada
- Sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara komunis
Hukum Adat
|
Hukum Islam
|
Hukum Barat
|
|
Keadaannya
|
Umurnya
tertua
|
Dikenal
setelah Islam masuk ke Indonesia
|
Dikenal
bersamaan kedatangan Belanda
|
Bentuknya
|
Tidak
tertulis
|
Tidak
tertulis dalam peraturan perundang-undangan
|
Tertulis
namun telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
|
Tujuannya
|
Menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram,
dan sejahtera
|
Melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
|
Kepastian
hukum dan keadilan hukum
|
Sumbernya:
1. Pengenal
2. Isi
3. Pengikat
|
1. keputusan
penguasa adat
2. Kesadaran
hukum yang hidup dalam masyarakat adat
3. Rasa
malu
|
1. Alquran
dan hadits
2. Wahyu
Allah, sunah Rasul, dan Ijtihad
3. Iman
dan taqwa
|
1. Lembaran
negara
2. Kemauan
pembentuk undang-undang masa lalu
3. Kekuasaan
negara yang membentuk undang-undang
|
Strukturnya
|
Adat
nan sabana adat (adat yang tidak dibuat oleh manusia tetapi berasal dari
alam) dan Adat pusaka (hukum adat positif)
|
Alquran,
sunnah, dan Ijtihad
|
Kitab
undang-undang yang dibuat legislatif
|
Lingkup
masalah
|
Kehidupan
di dunia saja
|
Kehidupan
di dunia dan akherat
|
Kehidupan
di dunia saja
|
Pembidangan
|
Tidak
mengenal pembidangan
|
Ibadah
dan muamalah
|
Hukum privat
dan hukum publik
|
Hak
dan kewajiban
|
-
|
Mengutamakan
kewajiban dari hak
|
Mengutamakan
hak dari kewajiban
|
Norma/kaidah
hukum
|
-
|
Wajib,sunah,mubah,
makruh, haram
|
Perintah,larangan,yang
diperbolehkan
|
Sketsa Peradilan Agama
- Peradilan adalah proses pemberian keadilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan.
- Pengadilan adalah lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
- Peradilan agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar