Minggu, 09 Februari 2014

HUKUM ISLAM DI INDONESIA




Didunia ini sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum besar yang hidup dan berkembang, yaitu:

  1. Sistem Common Law yang dianut di Inggris dan bekas jajahannya yang kini, pada umumnya bergabung dalam negara-negara persemakmuran 
  2. Sistem Civil Law yang berasal dari hukum Romawi yang dianut di Eropa Barat kontinental dan dibawa ke negeri-negeri jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah kolonial barat dahulu 
  3. Sistem hukum adat di negara Asia dan Afrika 
  4. Sistem hukum Islam yang dianut oleh orang muslim dimana pun mereka berada 
  5. Sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara komunis

Hukum Adat
Hukum Islam
Hukum Barat
Keadaannya
Umurnya tertua
Dikenal setelah Islam masuk ke Indonesia
Dikenal bersamaan kedatangan Belanda
Bentuknya
Tidak tertulis
Tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan
Tertulis namun telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
Tujuannya
Menyelenggarakan  kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera
Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
Kepastian hukum dan keadilan hukum
Sumbernya:
1.      Pengenal
2.      Isi
3.      Pengikat

1.      keputusan penguasa adat
2.      Kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat
3.      Rasa malu

1.      Alquran dan hadits

2.      Wahyu Allah, sunah Rasul, dan Ijtihad


3.      Iman dan taqwa




1.      Lembaran negara

2.      Kemauan pembentuk undang-undang masa lalu

3.      Kekuasaan negara yang membentuk undang-undang




Strukturnya
Adat nan sabana adat (adat yang tidak dibuat oleh manusia tetapi berasal dari alam) dan Adat pusaka (hukum adat positif)
Alquran, sunnah, dan Ijtihad
Kitab undang-undang yang dibuat legislatif
Lingkup masalah
Kehidupan di dunia saja
Kehidupan di dunia dan akherat
Kehidupan di dunia saja
Pembidangan
Tidak mengenal pembidangan
Ibadah dan muamalah
Hukum privat dan hukum publik
Hak dan kewajiban
-
Mengutamakan kewajiban dari hak
Mengutamakan hak dari kewajiban
Norma/kaidah hukum
-
Wajib,sunah,mubah, makruh, haram
Perintah,larangan,yang diperbolehkan


Sketsa Peradilan Agama

  • Peradilan adalah proses pemberian keadilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan. 
  • Pengadilan adalah lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. 
  • Peradilan agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar