Senin, 10 Februari 2014

ILMU NEGARA



Pengertian Ilmu Negara

Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.

Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan

Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften).
  2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften).
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.
  1. Beschreibende Staatswissenschaft.
  2. Theoretische Staatswissenschaft.
  3. Praktische Staatswissenschaft.
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode…
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.

Aliran-aliran dalam Ilmu Negara

Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimanakah sebagai negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara, tetapi hanya menggambarkan negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu:
  1. kehendak,
  2. akal pikiran, dan
  3. perasaan.
Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat.
Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai negara hukum. Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.

Daftar Pustaka

  • Abu Daud Busroh. (1990). Aksara Ilmu Negara. Jakarta: Bumi
  • Budiyanto. (2000). Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
  • C.S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita
  • Miriam Budiarjo. (1995). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  • Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih. (1998). Ilmu Negara. Jakarta: Mega Media Pratama.
  • M.Solly Lubis. (1998). Ilmu Negara. Bandung: Penerbit Alumni.
  • R. Krannenburg. (1998). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Soehino. (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar